Pemkab Sergai Tata Ulang Kawasan Alun-Alun, Pedagang Siap Patuhi Aturan

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) terus melakukan penataan kawasan Kompleks Alun-Alun Sergai guna menjaga ketertiban, kenyamanan, serta optimalisasi fungsi ruang publik bagi masyarakat.

Upaya tersebut mendapat dukungan dari para pedagang yang menyatakan kesediaannya untuk mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Sebelumnya, sekitar 35 pedagang untuk sementara tidak diperkenankan berjualan di kawasan Alun-Alun Sergai sejak Rabu (3/6/2026).

Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari proses penataan sambil menunggu hasil musyawarah antara pemerintah daerah dan para pedagang terkait pengaturan lokasi usaha di kawasan tersebut.

Pada malam harinya, suasana Alun-Alun Sergai tampak lebih lengang dari biasanya. Sejumlah lapak kuliner dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas kawasan tidak beroperasi karena para pedagang memilih menunggu hasil pembahasan bersama pemerintah.

Setelah dilakukan dialog dan musyawarah, kedua belah pihak mencapai sejumlah kesepahaman. Hasil pertemuan tersebut memungkinkan para pedagang kembali berjualan mulai Kamis (4/6/2026) sore, sembari menunggu keputusan final terkait penataan lanjutan.

Kepala UPT Masjid Agung Sergai, Ilham Purnomo, mengatakan bahwa pertemuan yang digelar menghasilkan komitmen bersama untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan Alun-Alun Sergai.

“Para pedagang menyatakan siap mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan Pemkab Sergai. Mereka juga memohon agar dapat kembali berjualan dan berjanji menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku. Alhamdulillah, mulai sore ini mereka sudah dapat beraktivitas kembali,” ujarnya.

Menurut Ilham, sikap kooperatif para pedagang menjadi modal penting dalam mendukung upaya penataan kawasan tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pemerintah bukan bertujuan melarang aktivitas berdagang, melainkan untuk menciptakan kawasan alun-alun yang lebih tertib, aman, nyaman, dan sesuai dengan fungsi ruang publik.

“Penataan ini dilakukan agar seluruh aktivitas yang ada di kawasan alun-alun dapat berjalan secara seimbang dan tidak mengganggu fasilitas umum yang tersedia,” katanya.

Meski aktivitas perdagangan telah kembali berlangsung, pemerintah daerah masih melanjutkan pembahasan terkait pengaturan lokasi dan tata letak berjualan yang dinilai paling ideal.

“Pembahasan masih terus dimusyawarahkan. Insya Allah dalam waktu dekat akan ada keputusan terbaik yang mengakomodasi kepentingan semua pihak,” tambah Ilham. (SB/ARD)

-->