Pemkab Sergai Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Daerah Tembus Rp1,87 Triliun
sentralberita | Serdang Bedagai ~ Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Sergai dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Sergai, Sei Rampah, Senin (15/6/2026).
Ranperda tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai, Suwanto Nasution, S.Pd., M.M., mewakili Bupati Sergai H. Darma Wijaya.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Sekdakab, dijelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada kesempatan itu, Pemkab Sergai juga menyampaikan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Raihan tersebut menjadi opini WTP kedelapan secara berturut-turut yang diterima Kabupaten Sergai sejak tahun 2018.
“Capaian ini merupakan hasil kerja sama seluruh perangkat daerah serta dukungan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian kutipan sambutan Bupati.
Dalam laporan keuangan yang disampaikan, pendapatan daerah Kabupaten Sergai pada Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp1,93 triliun dan terealisasi Rp1,87 triliun atau mencapai 97,10 persen dari target.
Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pemerintah pusat dan provinsi, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
PAD ditargetkan sebesar Rp173,50 miliar dengan realisasi Rp153,31 miliar atau 88,37 persen. Sementara dana transfer terealisasi sebesar Rp1,48 triliun dari target Rp1,49 triliun atau mencapai 98,85 persen.
Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah melampaui target dengan realisasi Rp31,45 miliar atau 101,55 persen dari target sebesar Rp30,97 miliar.
Di sisi belanja, Pemkab Sergai mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,91 triliun dengan realisasi Rp1,80 triliun atau 94,66 persen. Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Belanja modal yang digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah terealisasi sebesar Rp172,01 miliar atau 96,91 persen dari pagu anggaran. Sedangkan belanja operasi mencapai Rp1,33 triliun atau sekitar 95,79 persen.
Pemerintah daerah juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp46,14 miliar yang akan menjadi salah satu komponen penerimaan pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya.
Dalam sambutannya, Bupati Darma Wijaya mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan APBD 2025.
Namun, berbagai kendala tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf apabila dalam pelaksanaan APBD masih terdapat kekurangan. Hal ini menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin efektif, efisien, dan tepat sasaran,” ujar Bupati dalam sambutan tertulisnya.
Selain menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Pemkab Sergai juga mengajukan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Bupati, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan tarif dan objek retribusi daerah guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif akan tetap memperhatikan prinsip keadilan, keterjangkauan masyarakat, serta keberlanjutan pelayanan publik.
Selain itu, perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah juga ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pendapatan daerah serta memperkuat legitimasi kebijakan fiskal pemerintah daerah.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sergai Togar Situmorang, para wakil ketua dan anggota DPRD, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan OPD terkait. (SB/ARD)
