Kuasa Hukum Desak Kejatisu Menahan Apriliani

sentralberita|Medan~Anto (33) warga Jln Pancing II Lk. I Kel Besar, Kec Medan Labuhan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), agar segera melakukan penahanan terhadap Apriliana (Apriliani) warga Jln Marelan Raya Pasar IV Lk XI Kel Regas Pulau, Kec Medan Marelan.

Desakan penahanan tersangka, disebabkan kasusnya yang menggunakan surat palsu menjual tanah milik korban yakni Anto, seluas 2.349 M2 di Jln Pancing II Kel Besar d/h Kampung Besar, Kec Medan Labuhan sudah P21 (berkas sudah lengkap) dari Poldasu ke Kejatisu.

Kuasa hukum korban, Akhyar Idris Sagala menyatakan, Anto adalah pemilik yang sah dan yang menguasai sebidang tanah tersebut.

“Belakangan diketahui klien saya, tanah miliknya telah dijual Apriliana (Apriliani), tanpa setahu korban,” kata Akhyar Idris Sagala, Senin, (9/9) di Medan.

Menurutnya, berdasarkan sertifikat hak milik yang dikeluarkan kantor pertanahan Kota Medan dengan Nomor 4852, lahan itu telah dijual oleh Apriliana (Apriliani) kepada Lo Ahong, ditengarai dengan membuat surat pernyataan palsu. Dan bahkan tersangka nekat menyuruh membuat surat palsu berupa keterangan ahli waris di hadapan notaris yang mana Apriliana mengaku sebagai ahli waris satu satunya dari Ng Giok Lan dan Ng Guan Lai .

“Atas perbuatan Apriliana (Apriliani) tersebut, klien kami telah membuat pengaduan di Poldasu dan jaksa dari Kejatisu telah menyatakan berkas tersebut lengkap,” tutur Akhyar.

Selain itu, Akhyar mengatakan, menurut keterangan penyidik di Mapolda Sumut,  pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka Apriliana akan di serahkan kepada jaksa di Kejatisu pada Senin 9 September 2019. 

Akhyar menceritakan, kasus ini awalnya dilaporkan di Mapoldasu. Dalam laporan pengaduan disebutkan, Apriliana dihadapan Notaris membuat pernyataan, ia sebagai ahli waris tertanggal 17 Maret 2014 dan mengaku anak tunggal dari Ng Giok Lan dan Ng Guan Lai.

Padahal ia sebenarnya bukan anak tunggal, melainkan masih ada saudara kandungnya yang lain bernama Fendi. Hal itu sesuai Kartu Keluarga Fendi dan sesuai juga dengan pengakuan Apriliana, Fendi dan Ng Guan Lai kepada penyidik di Mapoldasu. 

Uniknya lagi, kata Akhyar, berdasarkan  KTP nomor NIK 1271125204910003  yang digunakan Apriliana dalam akta Nomor 20 Tanggal 17 Maret 2014 ternyata bukan dirinya, karena sesuai nomor NIK 1271125204910003 adalah atas nama Apriliani anak dari Huang Kim Kie dan itu, sesuai surat keterangan Dinas Catatan Sipil Kota Medan, pada tanggal 27 Agustus 2017.

“Berdasarkan KTP itu Apriliana menyuruh notaris membuat surat keterangan hak warisan ahli waris kelas satu yang intinya menerangkan bahwa Apriliana adalah anak satu-satunya dari Ng Giok Lan dan Ng Guan Lai,” tegas Akhyar. 

Sementara, Anto mengatakan, akibat perbuatan Apriliana tersebut dirinya  kerap mendapat intimidasi dari pihak pembeli tanah dari Apriliana. Padahal dirinya adalah sebagai pemilik tanah yang sah. Ia pun kerap diminta agar meninggalkan tanah miliknya tersebut.

Maka itu, Anto selaku korban tidak akan pernah bersedia berdamai ataupun menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan dan musyawarah.

“Karena saya keberatan dan sangat dirugikan, saya juga ketakutan karena adanya intimidasi dari pihak pembeli tanah yang tak lain juga keluarga Apriliana,” ujarnya.

Terpisah, Aspidum Kejatisu Edward Kaban melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi terkait dengan desakan penahanan tersangka penipuan ini mengatakan pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut apakah ditahan apa tidak karena berkasnya belum P22.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah terbitkan P21. Sekarang kita tinggal  menunggu tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejatisu dari penyidik Poldasu,” kata Sumanggar mengakhiri. ( SB/FS )

3 thoughts on “Kuasa Hukum Desak Kejatisu Menahan Apriliani

Komentar ditutup.

-->