Kemendagri Pecat Kiki Handoko, PH : Siapapun Harus Menghormati Proses Hukum
sentralberita | Medan ~ Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Kiki Handoko Sembiring mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Gugatan yang diajukan melalui tim kuasa hukumnya untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 161.12 -4303 Tahun 2021 tentang pemecatan Kiki Handoko Sembiring sebagai Anggota DPRD Sumut.
Kiki Handoko Sembiring melalui kuasa hukumnya Firdaus Tarigan mengatakan, SK Mendagri yang telah diterimanya tertanggal 7 Oktober 2021 itu dinilai janggal. Kejanggalan itu menurut Firdaus diantaranya adalah, adanya surat SK DPP PDIP Nomor 47/KPTS/DPP/VII/2020 yang dijadikan dasar pertimbangan yang tertuang di dalam SK Mendagri.
“Bahwa surat itu belum memiliki kekuatan hukum yang tetap karena sesuai dengan petunjuk serta arahan dari putusan hakim PN Medan mengatakan bahwa tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan dalam bagian pertimbangannya pada intinya mengarahkan agar klien kami untuk mengajukan keberatan atau permohonan penyelesaian terlebih dahulu di internal partai melalui mahkamah partai,” kata Firdaus dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (8/10) malam.
Ia menegaskan, pihaknya sangat menghargai perintah putusan hakim PN Medan, dimana dalam isi putusan jelas dan tegas mengatakan mekanisme pemberhentian Kiki Handoko memang harus melalui mahkamah partai.
“Upaya itu sudah kami lakukan, tiga kali berturut-turut saya datang dan surati DPP PDIP. Namun hingga surat SK Mendagri tersebut terbit, tidak ada sama sekali tanggapan dari mahkamah partai atas surat keberatan kami tersebut, sehingga secara hukum surat SK DPP PDIP Nomor 47/KPTS/DPP/VII/2020 merupakan surat yang belum inkrah,” ujarnya.
Firdaus yang juga didampingi timnya Jemis Bangun dan Prananta mengendus ada upaya sistematis dan terselubung dari orang tertentu sehingga SK Mendagri itu keluar.
” Melihat dari model surat yang hanya diteken oleh Ka biro umum kami menduga ada pihak tertentu yang bermain dibalik ini semua,kami menduga ini palsu,masa surat ini bukan ditandatangani oleh Menteri atau paling tidak Ka biro Hukum dan Politik,masa Ka biro Umum”,kecam Firdaus.
Karena itu ia meminta semua pihak seperti DPRDSU agar dapat menahan diri dan menghargai proses hukum yang tengah berjalan.
” Ini sangat krusial,klien kami ini ada 30.000 ribu orang yang memilihnya,karena itu mari sama kita jaga kondisi Sumut yang sudah baik selama ini”,pinta Firdaus.
Atas dasar itu, selaku kuasa hukum, Firdaus akan segera mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta Pusat atas terbitnya SK Mendagri tersebut dan meminta agar SK Mendagri itu untuk segera ditangguhkan terlebih dahulu sampai adanya keputusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami juga akan mengajukan gugatan Kembali ke Pengadilan Negeri Medan atas SK pemecatan DPP PDIP terhadap klien kami tersebut berhubung kami sudah melakukan permohonan ke mahkamah partai, sesuai arahan atau petunjuk yang tertuang di dalam putusan majelis Hakim PN Medan, namun tidak juga ada respon,” ucapnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah membuat surat kepada seluruh fraksi di DPRD Sumut untuk menunda sidang pergantian antar waktu terhadap Kiki Handoko Sembiring sebelum adanya putusan yang inkrah.
Ia juga mempertanyakan, bagaimana bisa institusi sekelas Kemendagri mengeluarkan surat keputusan berdasarkan surat keputusan lain yang belum memiliki kekuatan hukum tetap karena belum terbukti di pengadilan. “Ini sangat ngwaur sekali, sewenang-wenang, melanggar hukum dan melanggar hak asasi klien kami,” imbuhnya.
Sementara Kiki Handoko Sembiring mengatakan, dirinya bukan tidak patuh hukum atau tidak patuh terhadap partainya. Pada intinya, ia hanya ingin memperjuangkan kembali haknya sebagai anggota dewan.
“Saya beserta tim kuasa hukum, mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta Pusat dan PN Medan menyanggah isi surat dari Mendagri ini. Sebab, pada intinya saya bukan tidak patuh hukum atau pada partai saya. Di sini saya masih memperjuangkan hak saya dikarenakan keptusuan Mendagri ini menurut saya kurang pas. Ketika kami mengajukan gugatan ke PN Medan, PN tidak menerima gugatan kami dan harus diselesaikan di mahkamah partai,” pungkasnya. (FS/sb)
