Kasi Intel Kejari Madina Bungkam Terkait Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Smart Village 2023

sentralberita | Madina ~ Kasi Intel Kejari Mandailing Natal ( Madina) Jufri Banjarnahor bungkam saat ditanya kelanjutan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan internet desa ( smart village) 2023 senilai Rp.1, 7 miliar dengan tersangka AML, yang merupakan mantan Plt Kadis PMD Madina.
“Saya tidak tau sampe dimana kasusnya, nanti ya saya kabari, saya tanyakan dulu ke bagian Pidsus”, ucap Banjar Nahor,melalui sambungan telepon,Selasa siang (1/9/2026).
Hingga pukul 16.30 Wib,jawaban dari Kasi Intel tak kunjung masuk, sehingga ada kesan ada yang ditutup – tutupi dalam kasus tersebut.
Sangat ironi, bila Kasi Intel yang otomotasi menjadi humas di Kejari Madina tidak mengetahui sampai dimana perkembangan kasus dugaan korupsi smart village.
Padahal kasus tersebut telah menyita perhatian publik selama ini.Dan tidak selayaknya seolah – olah Kasi Intel tidak mengetahui kelanjutan kasus tersebut.
Padahal diketahui penahanan kasus korupsi tersebut telah memasuki masa penahanan 20 hari kedua dan sesuai tahapan, seharusnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dan tinggal penyusunan berkas surat dakwaan dan selanjutnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.
Namun setelah ditetapkan tersangka dan ditahan di Lapas kelas IIB Panyabungan beberapa waktu lalu, Kejari Madina seolah tertutup dan tidak pernah lagi mengungkapkan kelanjutan penanganan kasus tersebut.
Bahkan sikap tertutup Kejari Madina, seolah melokalisir tersangka hanya berenti di AML semata, sedangkan dugaan keterlibatan pihak lain, Kejari Madina nampaknya enggan untuk melakukan pengembangan. ( FS)
