Kakan Kemenag Kota Medan, Dr Impun Siregar: Sinergitas Kemenag Bersama BPN Kota Medan Percepat Sertifikasi Wakaf

sentralberita|Medan~ Percepatan sertifikasi wakaf mendesak untuk segera direalisasikan. Mengingat banyaknya aset wakaf yang belum memiliki legalitas secara jelas tentang status hukumnya. Sehingga dikhawatirkan wakaf yang ada berpotensi digugat secara hukum.

Guna memastikan status hukumnya, Kantor Kementerian Agama Medan bersama Kantor Agraria/Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Medan, berkomitmen segera memproses aset-aset wakaf untuk mendapatkan sertifikat wakafnya, sehingga setiap wakaf yang ada otomatis memiliki legalitas hukum yang jelas.

“Penyertifikatan aset-aset wakaf perlu di sosialisasikan kepada para BKM dan nazir wakaf, agar status wakafnya memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas, sehingga kedepannya jangan ada lagi aset wakaf umat Islam yang hilang, dikarenakan tidak memiliki legalitas ataupun payung hukum,”terang Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Dr H. Impun Siregar, MA, Rabu (1/7/2026) di Medan.

Apalagi lanjutnya, Wali Kota Medan telah melaunching Kota Medan sebagai Kota wakaf, untuk itu gagasan Wali Kota Medan ini perlu ditindaklanjuti bersama, sehingga ini menjadi pilot projek bagi pengamanan aset wakaf.

“Pemerintah Kota Medan bersama Kemenag Medan dan BPN Medan terus berkomitmen untuk mengoptimalkan program percepatan sertifikasi lahan wakaf. Penerbitan Sertifikat Wakaf untuk menjamin legalitas aset wakaf agar bebas dari sengketa,”ujar Dr Impun Siregar.

Sementara itu Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Medan Firdansyah Manaek Hasibuan, S.Ag, MH dan Kepala Seksi Bimas Islam H. Ahmad Kamil Harahap, S.Ag,. MH berharap agar pengurus BKM dan nazir wakaf proaktif membantu proses pensertifikatan wakaf ini, dengan menyiapkan berbagai dokumen sebagai persyaratan sertifikasi wakaf.

“Kita berharap kepada pengurus BKM dan nazir wakaf agar bisa proaktif dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengurusan sertifikat ini, sehingga percepatan legalitas wakafnya segera di proses oleh pihak BPN Kota Medan,”tambah Firdan.

Ditambahkan Kasi Bimas Islam Kemenag Medan, guna dilakukan percepatan pendataan wakaf, maka peran penyuluh agama penting, agar kiranya aset-aset wakaf yang ada bisa segera di terbitkan sertifikat wakafnya.

“Kami berharap dalam 14 hari kedepan, para Kepala KUA dan penyuluh agama dapat melakukan pendataan secara bertahap di tempat tugasnya masing-masing, untuk melakukan pendataan dan monitoring aset-aset wakaf yang secepatnya memperoleh legalitas hukum atas wakafnya, sehingga aset umat Islam ini terjaga kedepannya,”imbuh Kamil.

Sedangkan pihak Kantor ATR/BPN Kota Medan, melalui Erwinsyah Silalahi, S.ST,.M.Si Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Medan, juga berharap dukungan para pihak, agar proses penerbitan sertifikat wakaf ini dapat secepatnya di realisasikan.

“Kami berharap kerjasama yang baik kita perkuat, sehingga aset-aset wakaf segera memiliki sertifikat wakafnya, sebab ini salah satu program dari Kementerian ATR/BPN yang pada akhirnya seluruh aset-aset wakaf mendapatkan legalitas hukum yang jelas,”terang Erwinsyah.

-->