Hak Interpelasi Jilid II Kembali Digulirkan Anggota DPRD Medan

Sentralberita| Medan~ Hak interpelasi jilid II terkait papan reklame di kota Medan kembali digulirkan anggota DPRD Medan, Politisi Partai Gerindra Godfried Effendi Lubis menggagas Hak Interpelasi tersebut.Hal ini dilakukan lantaran Pemko Medan tak kunjung menertibkan papan reklame di 13 zona terlarang.

Sesuai tata tertib DPRD Medan, Hak Interpelasi dapat dilaksanakan apabila diusul minimal tujuh anggota dewan dari lintas fraksi.

Politisi PDIP yang juga Ketua Komisi C, Boydo Panjaitan siap mendukung pengusulan interpelasi tersebut.”Secara pribadi mendukung, ini berkaitan dengan pendapatan Kota Medan yang jumlahnya tak sedikit, lebih Rp 100 miliar,” kata Boydo
Hal yang sama juga disebutkan politisi PDIP lainnya yakni Wong Chun Sen.

“Kalau isi interpelasi mempertanyakan penegakan perda dan perwal saya setuju. Saya akan ikut tandatangani,” jelasnya.
Politisi PDIP ketiga Edward Hutabarat mendukung sikap Godfried, namun ia akan membubuhkan tanda tangan pascamendapat restu dari fraksi.

“Sikap saya adalah sikap fraksi. Kalau fraksi mendukung maka saya juga ikut,” tutur Edward.

Sementara itu politisi PPP Zulkifli Lubis belum memberikan keputusan. Zulkifli merupakan anggota Pansus Papan Reklame, sebelum memberikan keputusan ia berencana berdiskusi dengan Ketua Pansus Papan Reklame Landen Marbun.

“Interpelasi itu perlu, tapi sebelum saya memutuskan ikut atau tidak saya mau tanya Landen Marbun. Apakah pansus masih bisa mendesak pemko untuk menertibkan papan reklame atau tidak? Pansus ini sudah tua, lebih satu tahun, tapi sampai sekarang tak ada hasil,” ucap Zulkifli.

Berbeda dengan Boydo dan Wong Chun Sen, politisi PKS Jumadi memutuskan tak ikut mengusulkan interpelasi.

Walaupun demikian, Jumadi berharap pemko dapat menegakkan perda dan perwal yang telah disepakati bersama.
“Pada dasarnya saya mendukung penertiban papan reklame, ini juga bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Tapi untuk interpelasi saya merasa tak perlu, interpelasi jilid pertama itu sudah sangat memalukan. Pengusul malah mengundurkan diri, bahkan tak hadir di paripurna,” tegasnya.

Sekadar informasi, Hak Interpelasi pertama diusulkan oleh sembilan anggota DPRD Medan, namun paripurna yang diagendakan pada 23 Mei 2017 batal digelar lantaran empat pengusul mengundurkan diri. Mereka yakni Ahmad Arif dari Fraksi PAN, Beston Sinaga dari Fraksi Persatuan Nasional (Pernas), Modesta Marpaung dari Golkar dan Irsal Fikri dari Fraksi PPP.

Mundurnya keempat pengusul otomatis menyisakan lima pengusul yakni Paul Mei Simanjuntak dari Fraksi PDIP, Muhammad Nasir dari Fraksi PKS, Asmui Lubis dari Fraksi PKS, Zulkarnain Yusuf dari Fraksi PAN, dan Godfried Effendi Lubis dari Fraksi Gerindra. Jumlah tersebut tak memenuhi tata tertib dewan, sehingga Hak Interpelasi dewan harus dibatalkan.(SB/husni l)

4 thoughts on “Hak Interpelasi Jilid II Kembali Digulirkan Anggota DPRD Medan

Tinggalkan Balasan

-->