Edwin Sugesti Nasution Sosper Adminduk: Masyarakat Berpergian Keluar Rumah Harus Bawa KTP,  Jika Tidak Bisa Kena Denda

 

sentralberita|Medan~Anggota DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution, SE, MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Minggu (19/7/2026) di dua tempat pagi dan sore. Pagi di Jalan Pelita VI Gang Pos III Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan. Sore di Jalan Jati Lingkungan 10 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Lama Kecamatan Medan Timur.

Dihadiri ratusan kebanyakan ibu-ibu dan megawali Sosper perkenalan diri, Anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN Medan itu menjelaskan, tujuan dan manfaat dari Perda Adminduk yaitu: untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, motivasi, agar dapat meningkat kesadaran masyarakat dalam pengurusan Administrasi Kependudukan, sehingga diharapkan tidak ada lagi warga kota Medan yang tidak lengkap dan sinkron Adminduknya.

“Kita Harapkan warga Kota Medan lengkap Adminduknya dan sinkron semua data Adminduk itu, sehingga tidak ada lagi yang kesulitan misalnya berurusan dengan rumah sakit, pendidikan hingga bantuan pemerintah dan lainnya hanya gara-gara terbentur atau tidak memiliki kelengkapan maupun kesalahan data Adminduk, mengingat kelengkapan Adminduk yang harus dimiliki masyarakat sebagai dasar atau pondasi identitas pengakuan (keabsahan) diri dan persyaratan segala urusan kehidupan masyarakat “ujar Edwin.

Diungkakannya, kelengkapan Adminduk manfaatnya sangat penting, antara lain sebagai data untuk memperoleh setiap bantuan dari pemerintah pusat dan Pemko Medan. Seperti memperoleh beasiswa atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan PKH, bantuan koperasi atau keuangan hingga untuk berobat gratis di Rumah Sakit yang saat ini bisa dilakukan hanya dengan membawa atau memperlihatkan KK dan KTP dengan program UHC.

Untuk itu, diharapkannya, jangan sampai ada lagi warga Medan tidak memiliki adminduk, baik KTP, KK, Akte Kelahiran, hingga dokumen atau surat pernikahan dan mengingatkan kepada kalangan masyarakat agar berhati-hati dengan persoalan NIK (Nomor Identitas Kependududkan) ganda. Karena itu, katanya, harus selalu mengecek NIK adminduk, sebab NIK tersebut bisa disalahgunakan orang lain.

Keluar Rumah Tanpa KTP Denda

Selanjutnya Anggota DPRD Medan yang konsen peduli kepada masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai DPRD Medan mengurai, Perda Adminduk itu berisikan 120 pasal. Diantara tentang hak dan kewajiban masyarakat dan pemerintah.

Salah satu diantaranya, dalam Perda itu, masyarakat keluar rumah berpergian harus membawa KTP, jika tidak terkena denda maksimal Rp. 50.000.”Ini sesungguhnya untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Misalnya jika terjadi kecelakaan atau hal-hal lain akan untuk tertolong karena tanpa identitas,”ujarnya.

Hak masyarakat dalam Perda Adminduk itu, kata Edwin masyarakat berhak mendapatkan Adminduk dari pemerintah. Jadi pemerintah harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat yang mengurus Adminduk dengan gratis. Jika ada yang meminta biaya misalnya bertententangan dengan Perda Adminduk dan bisa dilaporkan.

“Apakah masih ada saat ini yang meminta biaya mengurus Adminduk di Kota Medan, spontan masyarakat di dua tempat itu menjawab tidak ada.”

Menurut Nasution, tidak ada sulitnya mengurus surat-surat kelengkapan Adminduk asalkan ada kemauan dan kesadaran, dan dirinya sebagai anggota DPRD Medan yang diberi amanah oleh masyarakat siap membantu pengurusannya dengan gratis.

“Saya mengajak kalangan masyarakat, jika belum mengurus Adminduk datanglah ke Posko Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution di Jalan Sosro Bantan Kecamatan Medan Tembung. Kita akan bantu dengan maksimal warga secara gratis,” pinta anggota DPRD Medan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Harus Sinkron

Selanjutnya disampaikannya, data kependudukan masyarakat warga kota Medan yang merupakan identitas diri masih banyak yang tidak sinkron.Sinkron katanya, berlaku pada waktu yang sama, serentak, sejalan, atau selaras dalam surat-surat satu sama lainnya.

“Saya melihat kenapa Penting dan harus sinkron dimiliki warga masyarakat, karena kelengkapan Adminduk tersebut merupakan dasar dari segala dasar untuk kehidupan, namun masih banyak yang tidak lengkap, tidak sinkron bahkan masih ada sama sekali nol data, “ujarnya membeberkan.

Selajutnya mengingatkan, dalam pengurusan Adminduk tersebut jangan melalui orang lain (menghindari calo) untuk menghindari kesalahan nama, karena salah satu huruf aja akan berakibat fatal dan itu yang membuat salah satunya tidak sinkron terutama surat keterangan lahir dari bidan atau dokter, karena itu menjadi syarat untuk membuat akte lahir.

Demikian juga banyak buku nikah yang salah penululisan hurufnya, karena disaat pengurusannya hanya didiktekan, sehingga bisa saja KUA salah penulisan. Sebaiknya, jangan didiktekan tapi tertulis yang diberikan ke KUA.

Selain itu, jangan disaat terdesak baru mengurus. “Kita melihat masih banyak terjadi seperti itu di tengah masyarakat, ketika ada yang sakit atau terdesak yang lainnya baru mengurus kelengkapan Adminduk.

Bahkan jika tidak sinkron Adminduk tersebut misalnya digunakan untuk melamar, tak akan lulus mak hancur masa depan anak, demikian juga bantuan bantuan sosial, bantuan pendidikan tidak akan dapat, misalnya Bantuan Siswi Miskin (BSN) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dampak Adminduk tidak sinkron sangat besar. Saat daftar ASN, TNI, Polri dan laionnya bisa langsung gugur di pemberkasan karena sistem online membaca data tidak valid. Begitu juga saat mengurus bansos.

“Kalau data Adminduknya tidak sinkron, ketika daftar ASN, polisi, TNI bisa gak lulus. Begitu juga kalau mengurus bansos, karena datanya tidak sinkron bisa gak dapat. Sekarang banyak kalau gak dapat bantuan ributnya di Medsos. Padahal itu salahnya sendiri. Adminduk itulah intinya,” jelasnya

Edwin pun menegaskan, dampak jika buku nikah dan Akte lahir tidak sinkron misalnya, suami nikah diam-diam tidak ada persetujuan dari istri dipastikan si istri tidak bisa menuntut karena dianggap hal tersebut bukan suaminya.

Edwin mengingatkan sekembalinya dari Sosper agar ibuk-ibuk memeriksa segala surat-surat dan sampaikanlah sama keluarga dan tetangga masing-masing dan jangan suruh orang lain untuk pengurusan adminduk. Misalnya akte kelahiran anak, berbeda satu huruf pada nama di adminduk atau dokumen lainnya, bisa berakibat fatal, tegas Edwin seraya mengajak kalangan masyarakat senantiasa memantau keabsahan adminduk yang dimiliki.

Demikian juga akte lahir anak, jangan salah tulis huruf di nama, harus sesuai dengan surat keterangan dari Bidan atau Rumah Sakit (Dokter) dan pastikan nama orangtua tidak salah. Untuk itu, jangan pernah orang lain yang ngurus akte lahir harus ibunya dan jangan lama-lama ngurus akte lahir anak, karena salah satu huruf aja akan berakibat fatal dan itu yang membuat salah satunya tidak sinkron terutama surat keterangan lahir dari bidan atau dokter.

“Jika akte lahir anak salah, dipastikan untuk melamar pekerjaaan dan mendapatkan bantuan pendidikan antara lain Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bantuan Siswi Miskin (BSN), tidak akan bisa untuk mendaftar menjadi Polisi, TNI, ASN hingga ikatan dinas lainnya. Edwin pun mengingatkan, jangan menunda-nunda memasukkan nama anak ke data Kartu Keluarga (KK).

“Apalagi saat ini dalam sistem online, semua data umumnya terintegrasi dengan data kependudukan lainnya,”ujarnya. Oleh karena itu, Edwin meminta warga jangan menunda-nunda mengurus kelengkapan Adminduk terutama akte lahir anak.“Sebaiknya begitu lahir langsung diurus, agar bisa segera dimasukkan kedalam Kartu Keluarga (KK) sehingga akan bisa diurus BPJSnya.

Kemudian secara tegas mengungkapkan, Kartu Keluaraga (KK) wajib dimiliki masyarakat adalah yang memiliki barcode. “Jika masih ada ibu-ibu belum memiliki KK barcode dimohonkan agar segera mengurusnya. Sebab KK yang terbaru berlaku secara nasional saat ini adalah KK barcode dengan sisten digital, “ujarnya seraya mengingatkan, jangan sembarangan memasukkan nama walau nama keluarga sendiri ke dalam KK, karena bisa kelak menibulkan permasalahan.

Menurut Nasution, tidak ada sulitnya mengurus surat-surat kelengkapan Adminduk asalkan ada kemauan dan kesadaran, dan dirinya sebagai anggota DPRD Medan yang diberi amanah oleh masyarakat siap membantu pengurusannya dengan gratis.

“Saya mengajak kalangan masyarakat, jika belum mengurus Adminduk datanglah ke Posko Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution di Jalan Sosro Bantan Kecamatan Medan Tembung. Kita akan bantu dengan maksimal warga secara gratis,” pinta anggota DPRD Medan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

“Untuk apa saya DPRD jika saya tidak bisa membantu masyarakat. Jabatan yang saya miliki ini harus bisa bermanfat bagi masyarakat,”ujarnya seraya menyebut dirinya berasal dari keluaraga yang sangat sederhana.

Ketika dibuka tanya jawab, warga banyak berbagai pertanyaan dan keluhan dan juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Edwin Sugesti Nasution dan timnya. Warga yang memberikan tanggapan di dua tempat antara lain, Alsah,Ita, Meriana Situmorang, Princes Sihombing, Filka, Gita, Ira, Wardi, Misra, Buk Aisah, Helmi.

Secara umum tanggapan dan keluhan mereka antara lain tentang tidak dapatnya bantuan, Desil, IKD, BPJS. Edwin secara kelengpakan Adminduk harus segera dilakukan terlebih dahulu karena itu inti permasalahan dan kebutahan yang sangat penting.

Kemudian Sekretaris DPD PAN Medan itu menjelaskan tentang IKD dengan mengajak warga untuk mendaftarkan diri di Parlinsos dan mengaktifkan IKD, karena IKD bisa menjadi pengganti KTP fisik jika hilang dan menjadi dasar integrasi data bantuan. Persyaratan disampaikannya, antara lain, KTP-el, KK, Email, Nomor HP Aktif. (SB/Husni Lubis)

-->