Dua Kurir 134 Kg Sabu Jaringan Internasional Dihukum Mati PN Medan
Sentralberita|Medan~Dua terdakwa jaringan internasional yakni Abdul Kawi alias Ade, dan Syarifuddin alias Din dijatuhi hukuman mati karena membawa sabu seberat 134,3 kilogram dari Aceh ke Medan, persidangan PN Medan, Kamis (24/5)
Majelis hakim diketuai Morgan Simanjuntak menyatakan,kedua terdakwa sindikat sabu jaringan internasional itu,sesuai fakta – fakta persidangan,terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki,menguasai,menjual dan membeli,serta mengangkut narkotika bukan tanaman,diatas 5 gram.
“Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti secara sah dan meyakinkan,sesuai fakta persidangan,karenanya menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa”,tegas hakim.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Mathias Iskandar sebelumnya dalam nota tuntutannya menyebutkan terdakwa Abdul Kawi dengan dibantu terdakwa Andi Syahputra (berkas terpisah) membawa sabu seberat ratusan kilogram itu ke Medan untuk diserahkan kepada terdakwa Syarifuddin.
“Ketiga terdakwa beserta Pon (DPO)melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” kata Matthias Iskandar dihadapan Majelis hakim diketuI Morgan Simanjuntak SH.
Menurut JPU, sebelum barang haram tersebut disita Tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Agustus 2017 terlebih dahulu mendapat informasi tentang rencana peredaran ratusan kilogram sabu tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan
“Pada 31 Agustus 2017 sekitar pukul 03.00 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap Syarifudin di dalam kamar nomor 8, Hotel The Green Alam Indah, Jalan Jamin Ginting Beringin, Medan Selayang
Petugas pun mengintrogasi Syarifuddin dan kemudian melakukan pengembangan ke showroom mobil UD Keluarga milik Abdul Kawi di Jalan Platina VII B No 17 Titipapan, Medan.
Tiba dilokasi, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 134,3 kilogram dari dalam mobil Nissan X-trail BK 1988 JF, Honda HRV BK 1245 BD dan Honda CRV BK 1717 EB.
Untuk mendengar nota pembelaan kedua terdakwa,sidang menarik perhatian pengunjung itu dilanjutkan Kamis mendatang. (SB/fs)

Pingback: พรมปูพื้นรถยนต์
Pingback: บาคาร่าเกาหลี
Pingback: 電子煙
Pingback: โคมไฟ
Pingback: https://sultan-kazino.org.kz/kk-kz