Dua Hari Usai Aksi Petani Rekaman Komunikasi Bupati Aceh Timur dengan Massa Beredar
sentralBerita | Aceh Timur ~ Sejumlah rekaman video yang beredar kembali memperlihatkan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky berkomunikasi dan menemui masyarakat yang menyampaikan aspirasi di Pendopo Bupati Aceh Timur. Rekaman tersebut muncul kembali dua hari setelah aksi Serikat Petani Aceh Timur pada Kamis (24/9/2026), ketika ribuan massa mendatangi Pendopo Bupati untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU), tanah masyarakat, serta hak petani lokal.
Dalam beberapa rekaman, Al-Farlaky terlihat menemui langsung massa dalam aksi yang membawa berbagai persoalan masyarakat, mulai dari tanggung jawab perusahaan perkebunan, persoalan infrastruktur hingga kepentingan petani. Rekaman lainnya memperlihatkan Bupati berdialog dengan massa terkait persoalan Jaminan Hidup (Jadup) bagi korban banjir sekaligus menjelaskan perkembangan pengawalan data penerima bantuan kepada pemerintah pusat.
“Untuk tahap kedua, saya sudah minta Kadinsos bersama dengan staf lainnya mengantarkan ke Jakarta. Saya juga sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Satgas, Pak Tito Karnavian, untuk tahap kedua dan tahap ketiga,” ujar Al-Farlaky dalam salah satu rekaman tersebut.
Rekaman komunikasi tersebut kemudian menjadi bagian dari perbincangan setelah aksi 24 September, terutama terkait kehadiran Bupati dalam merespons penyampaian aspirasi masyarakat. Pada aksi tersebut, kondisi berlangsung berbeda karena Al-Farlaky sedang berada di luar daerah sehingga tidak dapat menemui massa secara langsung di Pendopo.
Massa Serikat Petani Aceh Timur sebelumnya menunggu hingga sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Lapangan Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur. Karena belum bertemu dengan Bupati, massa kemudian bergerak menuju Pendopo Bupati. Sesampainya di lokasi, sempat terjadi ketegangan dan aksi dorong-dorongan dengan petugas keamanan sebelum situasi kemudian mereda setelah dilakukan pendekatan dan dialog.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi, S.H., selanjutnya memfasilitasi komunikasi antara massa dengan Bupati melalui sambungan video call. Dalam komunikasi tersebut, Al-Farlaky berbicara langsung dengan perwakilan massa dan menyampaikan kesediaannya untuk bertemu dengan masyarakat pada 8 Oktober 2026. Setelah komunikasi berlangsung, massa kemudian bersedia meredakan situasi dan membubarkan diri secara tertib. Laporan mengenai aksi tersebut juga menyebut video call tersebut sebagai jalan tengah setelah massa meminta bertemu langsung dengan Bupati.
Dengan demikian, komunikasi pada 24 September berlangsung secara virtual karena Bupati sedang berada di luar daerah, berbeda dengan sejumlah aksi sebelumnya yang memperlihatkan pertemuan langsung Bupati dengan masyarakat. Rekaman-rekaman tersebut memberikan konteks tambahan mengenai pola komunikasi antara pemerintah daerah dan warga dalam menyampaikan aspirasi.
Persoalan yang dibawa massa dalam aksi tersebut antara lain berkaitan dengan persoalan HGU dan tanah masyarakat. Isu tersebut sebelumnya telah masuk dalam pembahasan DPRK Aceh Timur melalui Panitia Khusus (Pansus) HGU yang menyampaikan laporan dan rekomendasi dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Timur pada Senin (21/9/2026).
Dalam laporan Pansus, DPRK Aceh Timur meminta pemerintah daerah menindaklanjuti sejumlah persoalan yang berkaitan dengan perusahaan pemegang HGU. Salah satu rekomendasi khusus yang disampaikan adalah pengukuran ulang terhadap 11 perusahaan yang memiliki persoalan atau klaim penguasaan lahan dengan masyarakat. Pengukuran tersebut direkomendasikan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, perangkat gampong serta pihak terkait lainnya.
Sebelas perusahaan yang masuk dalam rekomendasi pengukuran ulang tersebut adalah PT Tanjung Raya Bendahara, PT Bayu Poega Sawet, PT Beurata Maju, PT Tualang Raya, PT Citra Ganda Utama, PT Bumi Flora, PT Parama, PT Perkebunan Nusantara I, PT Enam-Enam, PT Blangkara Rayeuk dan PT Atakana Company.
Pansus juga memberikan sejumlah rekomendasi umum kepada perusahaan pemegang HGU, termasuk mengenai pemenuhan kewajiban plasma, tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, hak pekerja, penggunaan tenaga kerja lokal serta pemenuhan kewajiban administratif perusahaan. Dalam laporan yang disampaikan, rekomendasi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut terhadap laporan dan aspirasi masyarakat serta hasil peninjauan lapangan dan pendalaman data perusahaan pemegang HGU di Aceh Timur.
Konteks tersebut menjadi bagian penting dalam melihat aksi petani pada 24 September 2026. Aspirasi mengenai persoalan lahan dan HGU yang disampaikan massa berlangsung tidak lama setelah DPRK Aceh Timur menyampaikan rekomendasi Pansus, sehingga tuntutan masyarakat dan tindak lanjut pemerintah daerah kini berada pada tahapan yang berbeda, yakni menunggu pelaksanaan rekomendasi sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Sementara itu, persoalan Jaminan Hidup bagi korban banjir juga menjadi salah satu isu yang sebelumnya dikomunikasikan masyarakat kepada pemerintah daerah. Dalam sejumlah rekaman, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus mengawal data penerima kepada pemerintah pusat, termasuk melalui komunikasi dengan pihak terkait di tingkat pusat.
Rangkaian pertemuan langsung Bupati dengan masyarakat dalam sejumlah aksi sebelumnya serta komunikasi melalui video call pada 24 September tersebut menjadi bagian dari rekam komunikasi pemerintah daerah dengan kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Pada saat yang sama, fakta bahwa massa pada 24 September sempat meminta pertemuan langsung dan kemudian menerima jadwal pertemuan pada 8 Oktober juga menjadi bagian dari perkembangan terbaru yang perlu dicatat.
Pertemuan yang dijadwalkan pada 8 Oktober 2026 nantinya akan menjadi ruang lanjutan bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk membahas aspirasi yang disampaikan, termasuk persoalan pertanahan dan tuntutan petani. Hingga pertemuan tersebut berlangsung, tindak lanjut terhadap rekomendasi Pansus DPRK Aceh Timur serta perkembangan komunikasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat masih menjadi bagian dari proses yang berjalan. (SB/RA)
