Diskominfo Medan Perkuat Keterbukaan Informasi di Sekolah, Siapkan Pembentukan PPID UPT SMP Negeri

sentralberita | Medan ~ Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan melalui Bidang Statistik dan Informasi Publik terus mendorong penguatan keterbukaan informasi publik hingga ke satuan pendidikan. Hal tersebut merupakan komitmen Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berbasis pelayanan publik yang terbuka.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Coaching Clinic Pengelolaan Informasi Publik bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan sebagai langkah awal pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada UPT SMP Negeri se-Kota Medan.

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan tersebut diikuti oleh Prajati Hot Uli selaku Kasubbag Umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan bersama operator layanan informasi dari seluruh UPT SMP Negeri se-Kota Medan.

Hadir sebagai pemateri, Ketua Tim Informasi Publik Diskominfo Kota Medan, Mhd. Ariq Luthfi Siregar, yang memberikan pembekalan mengenai pengelolaan informasi publik, tata kelola PPID, serta implementasi keterbukaan informasi di lingkungan satuan pendidikan.

Dalam pemaparannya, Ariq menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang bertujuan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Informasi publik pada prinsipnya bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat, kecuali informasi tertentu yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, keberadaan PPID di lingkungan sekolah menjadi kebutuhan yang semakin penting seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi pendidikan yang cepat, tepat, dan mudah diperoleh.

“Sekolah merupakan salah satu badan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, pengelolaan informasi harus dilakukan secara profesional agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi dengan baik,” jelas Ariq.

Ia menambahkan, pembentukan PPID di lingkungan UPT SMP Negeri akan menjadi fondasi penting dalam membangun budaya transparansi, meningkatkan kualitas pelayanan informasi, serta meminimalisasi potensi sengketa informasi di sektor pendidikan.

Pada kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai dasar hukum keterbukaan informasi publik, tugas dan fungsi PPID, pembagian kewenangan antara PPID Utama dan PPID Pelaksana, klasifikasi informasi publik, hingga mekanisme pelayanan permohonan informasi dan penyelesaian sengketa informasi.

Pembahasan juga difokuskan pada pengelolaan informasi di lingkungan sekolah, termasuk identifikasi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, informasi serta-merta, serta informasi yang dikecualikan. Peserta juga memperoleh pendampingan teknis terkait pengelolaan dokumen dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai salah satu instrumen utama pelayanan informasi publik.

Selain penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan praktik penggunaan Portal PPID. Para peserta diberikan pemahaman mengenai tata cara pengunggahan dokumen, pengelolaan informasi digital, serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan dalam pembentukan PPID di masing-masing UPT SMP Negeri.

Sementara itu, **Prajati Hot Uli, S.E., M.M.** menyambut baik pelaksanaan coaching clinic tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kesiapan satuan pendidikan untuk mengelola informasi publik secara lebih terstruktur dan profesional.

“Kami berharap seluruh operator layanan informasi di UPT SMP Negeri dapat memahami tugas dan fungsi PPID dengan baik. Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kesamaan pemahaman sehingga nantinya setiap sekolah mampu memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Prajati juga berharap pembentukan PPID di lingkungan UPT SMP Negeri dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan yang diberikan Pemerintah Kota Medan.

“Transparansi informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari upaya membangun tata kelola pendidikan yang akuntabel. Dengan adanya PPID di sekolah, masyarakat akan lebih mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan, sementara sekolah memiliki pedoman yang jelas dalam memberikan pelayanan informasi,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Diskominfo Kota Medan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan berkomitmen memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat satuan pendidikan. Pembentukan PPID pada UPT SMP Negeri diharapkan mampu mendukung terciptanya pelayanan publik yang semakin terbuka, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat transparansi yang menjadi salah satu pilar tata kelola pemerintahan yang baik.01/red

-->