Dilaporkan Satpam,Ibu Bos SPPG Pidoli Lombang Bantah Lakukan Pengancaman

sentralberita | Madina ~Polsek Panyabungan menggelar Rekonstruksi kasus dugaan pengancaman menggunakan parang di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makanan Bergizi Gratis ( MBG) Pidoli Lombang, Kabupaten Mandailing Natal, berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Dalam rekonstruki laporan tersebut, terlapor Dahlia secara tegas membantah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap pelapor.

” Ini tidak benar, saya membantah keras, saya tidak ada mencabut parang, saya tidak mengancam dia ( terlapor)”, tegas Dahlia di hadapan Kanit Reskrim serta jajaran Polsek Panyabungan.

Karena bantahan yang utarakan terlapor,penyidik akhirnya menggantikan peran reka ulang dari terlapor kepada seorang pegawai SPPG tersebut.

Kuasa hukum terlapor, Sholahuddin SH dalam kesempatan tersebut juga meminta agar bantahan dan keberatan kliennya dicatatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP).

Kasus ini bergulir ke Polsek Panyabungan, menyusul adanya laporan oleh DHR yang merasa dirinya diancam oleh terlapor DMP yang tak lain adalah ibu kondang Bos SPPG tempat dia bekerja.

Keterangan DH menjadi bagian dari proses reka ulang untuk menggambarkan kronologi kejadian yang dilaporkan. Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh perempuan yang dilaporkan.

Dalam rekonstruksi tersebut digambarkan bahwa pada kejadian itu, ketika terlapor DH bersama 3 saksi yakni AM, IW dan KH duduk di samping pos Security, tiba – tiba terlapor dengan mengendarai sepeda motornya menghampiri mereka.

Masih dalam posisi di atas motornya, terlapor menanyakan ke pelapor ditaruh dimana pot bunganya.

Namun jawaban dari pelapor tidak memuaskan terlapor sehingga situasi menjadi memanas.

Digambarkan dalam reka ulang tersebut, terlapor mencabut satu bilah parang yang diselipkan di bagian belakang sepeda motornya, lalu turun dan mengancam pelapor namun pelapor berlari dan masuk ke dapur SPPG MBG yang tak lain dia sendiri dan anaknya yang mengelola.

Namun di fase ini, terlapor secara tegas membantah keras, tidak melakukan pengancaman dengan parang aplagi mengejarnya.

“Tidak, saya tidak mengancam, saya tidak ada mencabut parang,” ucapnya sambil menolak menacabut parang yang memang di siapkannya untuk alat bekerja di ladang milik di samping dapur MBG tersebut.

Perbedaan keterangan antara pelapor dan terlapor menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam penanganan perkara ini. Hingga berdasarkan informasi yang tersedia, belum ada keterangan mengenai hasil akhir penyelidikan atau keputusan hukum atas laporan tersebut.

Sebelumnya, Dinar Husein Rangkuti, yang disebut sebagai pelapor, mengadukan dugaan pengancaman tersebut ke Polsek Panyabungan.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/135/VIII/2026/SPKT/POLSEK PANYABUNGAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tertanggal 24 Agustus 2026.

Perkara tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan hukum di Polsek Panyabungan, Polres Mandailing Natal. Dugaan pengancaman yang dilaporkan masih harus dinilai berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang dapat diperiksa oleh penyidik.

Terpantau di lokasi kejadian, terdapat kamera pengawas atau CCTV. Namun, berdasarkan informasi, perangkat tersebut disebut tidak berfungsi sehingga peristiwa yang dilaporkan tidak terekam kamera.

Kondisi itu menjadi salah satu alasan kuasa hukum yang mendampingi ibu terlapor meminta agar rekonstruksi dilakukan. Reka ulang diharapkan dapat membantu memperjelas duduk perkara berdasarkan keterangan dan peragaan dari pihak-pihak terkait.

“SPPG ini kan memiliki CCTV, mestinya rekon ini tidak ada, tapi karena hasil CCTV tidak pernah ditunjukkan ditambah kami mendapatkan info bahwa CCTV di SPPG ini tidak berfungsi saat kejadian itu, tentunya ini sangat merugikan klien kami seakan-akan pidana ini dibuat-buat tanpa sesuai dengan fakta rill sebenarnya. Atas dasar itulah salah satunya kami mengajukan agar diadakan reka ulang ini”, sebut Solahuddin.

Permohonan tersebut diajukan melalui surat Kantor Advokat Solahuddin HSB, S.H.I., M.H. & Rekan, dengan nomor 046/SHD.Prk/X/2026, tertanggal 13 Oktober 2026, perihal permohonan rekonstruksi atau reka ulang.

Hal lain yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah sikap YR selaku bos SPPG Pidoli Lombang yang merupakan anak kandung DMP sekaligus atasan DHR.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, YR mendukung langkah hukum yang ditempuh petugas keamanan tersebut meskipun laporan itu ditujukan kepada ibu kandungnya sendiri.

Dukungan itu menambah perhatian terhadap perkara yang terjadi di lingkungan kerja tersebut. Meski demikian, pokok persoalan tetap perlu diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rekonstruksi pada 28 Oktober 2026 memperlihatkan adanya perbedaan keterangan antara DHR sebagai pelapor dan ibu terlapor. DHR mengaku mendapat ancaman menggunakan parang, sedangkan perempuan tersebut membantah tuduhan itu.

Tidak berfungsinya CCTV di lokasi juga menjadi persoalan yang disebut dalam permohonan rekonstruksi. Karena itu, penanganan perkara memerlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keterangan para pihak serta bukti lain yang tersedia.

Sampai informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil akhir penanganan perkara maupun penetapan kesimpulan hukum atas dugaan pengancaman tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai perkara memperoleh kejelasan berdasarkan proses hukum.( FS)

-->