Buruh KSPSI AGN Desak DPRD Sumut Kawal UU Pelindungan Ketenagakerjaan

sentralberita | Medan ~ Puluhan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sumut menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Selasa (6/10).

Aksi tersebut merupakan bagian dari aksi nasional buruh di berbagai daerah yang mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Massa menilai regulasi tersebut sangat dinantikan pekerja, termasuk sekitar 80 persen buruh di Sumatera Utara.

Dalam orasinya, Muhammad Yusuf yang juga pengurus KSPSI AGN Sumut mengatakan, aksi tersebut merupakan aksi keempat yang digelar di DPRD Sumut untuk menyuarakan kepentingan buruh.

“Ini aksi nasional. Hari ini seluruh Indonesia bergerak untuk mendesak agar RUU Ketenagakerjaan segera disahkan,” ujarnya di hadapan massa.

Menurutnya, buruh Sumatera Utara menaruh harapan besar terhadap lahirnya regulasi baru yang mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja.

Massa kemudian diterima Ketua Komisi E DPRD Sumut, Subandi. Dalam pertemuan tersebut, Subandi berjanji akan merespons serta menyampaikan aspirasi buruh kepada pihak terkait.

Perwakilan buruh juga meminta Subandi menghubungi Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad agar mengetahui adanya aksi buruh di Sumatera Utara serta tuntutan yang disampaikan.

“Kami meminta aspirasi buruh Sumut ini benar-benar disampaikan ke pimpinan DPR RI. Jangan sampai suara buruh hanya berhenti di DPRD Sumut,” kata Yusuf.

Selain menyampaikan aspirasi kepada DPRD Sumut, massa juga menghubungi Ketua DPD Partai Gerindra Sumut Ade Jona Prasetyo untuk meminta komitmen dalam mengawal substansi aturan ketenagakerjaan yang baru.

Dalam komunikasi tersebut, Ade Jona menyatakan komitmennya untuk ikut mengawal pembahasan dan pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan, termasuk mencermati pasal-pasal yang dinilai buruh bermasalah.

Massa buruh juga menyoroti kekhawatiran terhadap munculnya pasal-pasal yang mereka sebut sebagai “pasal siluman” dalam draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Mereka meminta seluruh ketentuan yang menyangkut kepentingan pekerja dibuka secara transparan dan tidak merugikan buruh.

“Kami akan terus mengawal. Jangan sampai ada pasal yang tiba-tiba muncul dan merugikan buruh,” tegas Yusuf.

Massa juga mengingatkan DPRD Sumut agar tidak mengabaikan aspirasi pekerja. Mereka mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar, termasuk menduduki Gedung DPRD Sumut dan melakukan sweeping jika tuntutan buruh tidak mendapat respons.

Aksi tersebut berlangsung bersamaan dengan agenda rapat paripurna DPR RI di Jakarta yang akhirnya menyetujui dan mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan setelah pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dirampungkan Panja Komisi IX DPR RI pada Senin (5/10).

Setelah menyampaikan tuntutan di DPRD Sumut, massa kemudian membubarkan diri dan bergerak menuju Kantor Gubernur Sumatera Utara untuk melanjutkan aksi dengan menyampaikan aspirasi serupa kepada Pemprov Sumut.01/red

-->