Bapenda Medan Diminta Ganti Rugi dan Bayar Denda ke Wajib Pajak

sentralberita|Medan~ Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis, meminta Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan untuk memberi ganti rugi kepada Martha Tobing warga Perumahan Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai, buntut dari kesalahan penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Politisi PSI ini mengatakan, Bapenda Medan wajib mengembalikan uang yang dibayarkan Wajib Pajak (WP) selama kesalahan itu terjadi.
“Misalnya sudah dua tahun terjadi kesalahan, maka uang kelebihan yang dibayarkan itu harus dipulangkan kepada WP. Bapenda juga harus membayar denda 2% dari PBB yang dibayarkan WP, secara aturan seperti itu,” ucap Godfried kepada Mistar, Rabu (5/8/2026).
Godfried menegaskan, kesalahan yang dilakukan Bapenda Kota Medan tidak boleh terulang lagi. Sebab tingginya PBB sudah sangat memberatkan masyarakat.
“Di tengah kondisi ekonomi sulit saat ini, masyarakat mau membayar PBB saja wajib kita apresiasi. Jadi kalau ada kesalahan ukur luas bangunan yang berdampak membengkaknya PBB, pasti akan tambah menyulitkan masyarakat. Wajar saja masyarakat marah dan komplen,” tegasnya.
Godfried meyakini kesalahan PBB sudah sering terjadi, namun yang menguap ke permukaan hanya kasus Maria Tobing.
“Yang lain juga pasti ada, tapi mungkin cepat ditangani sehingga tidak diketahui publik. Kita harap kasus seperti ini tidak terulang lagi, karena akan semakin menambah penilaian buruk dan ketidakpercayaan terhadap Pemko Medan,” katanya.
Meminimalisir kesalahan PBB, Godfried meminta Bapenda Kota Medan untuk memverifikasi ulang seluruh WP PBB.
“Niat Bapenda Kota Medan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB memang baik, tapi jangan pula jadi memberatkan masyarakat karena PBB yang tidak sesuai. Ini akan menjadi perhatian kami di Komisi III agar Bapenda Kota Medan berhati-hati sebelum menetapkan PBB,” pungkasnya. (SB/01)
