Diperiksa KPK,Kajatisu Bantah Copot Kajari Deli Serdang

sentralberita|Medan ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Teguh Wardoyo dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Afrizal Chair, untuk dimintai keterangan terkait adanya praktik dugaan korupsi.

Dari pemanggilan tersebut beredar informasi adanya penonaktifan jabatan di lingkungan Kejari Deliserdang.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jacob Hendrik Pattipeilohy, mengakui adanya jajaran dibawahnya dipanggil KPK untuk dimintai keterangan di Polda Sumut pada 2-4 September kemarin.

“Ada panggilan dari KPK terhadap anggota kita (Kejari) di Deliserdang pada 2-4 September kemarin. Kajari dan Kasipidsusnya, dalam rangka penyelidikan,” kata Hendrik, kepada wartawan, di Kantor Kejatisu, Senin (14/9).

Namun Hendrik, tidak menjelaskan terkait perkara apa yang menjerat bawahannya. Sebab, menurutnya pemanggilan tersebut merupakan kewenangan KPK. “Tanyaklah langsung sama mereka (KPK). Mereka kok yang meriksa,” ujarnya.

Baca Juga :  100 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemko Medan Dilantik

Ia pun membantah adanya penonaktifan jabatan di lingkungan Kejari Deliserdang. “Siapa yang bilang (dicopot). Masih ada (bekerja) kok orangnya (Kajari),” ungkapnya.

Begitupun, kata Hendrik, pihaknya mendukung adanya penegak hukum terhadap anggota kejaksaan apabila melanggar peraturan hukum. Bahkan, KPK sebelumnya telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung terkait pemanggilan tersebut.

“Pastinya harus ada koordinasi untuk klarifikasi ke Jamwas atau Aswas terkait ini,” ungkapnya didampingi Asintel Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo dan Plh Kasipenkum, Karya Graham.

Dijelaskannya, pada saat pemeriksaan tersebut, ia sedang bersama Ketua KPK, Firli Bahuri, yang saat itu melakukan kunjungan ke Sumut.
“Saya juga saat itu bersama dengan Ketua KPK kok,” bebernya.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan: Apel KRYD Bukan Sekedar Rutinitas

Disinggung soal mengapa KPK yang memeriksa namun bukan Asisten Pengawas, Plt Kajati Sumut itu berkilah tidak adanya laporan yang masuk ke Kejati Sumut. “Laporannya ke mereka, kalau laporannya ke kita, pasti kita yang menindak,” alasannya.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut, pada Kamis (3/9). Pemeriksaan itu masih pada tahap penyelidikan terkait adanya dugaan korupsi, dengan meminjam tempat pemeriksaan di Polda Sumut.

“Benar, kegiatan itu masih penyelidikan atas dugaan korupsi yang di duga melibatkan aparat penegak hukum di Deliserdang,” katanya.

Ali Fikri pun saat itu enggan menyebutkan dugaan korupsi apa yang menyeret oknum kejaksaan. “Karena ini masih proses penyelidikan, maka kami belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait kegiatan dimaksud,” ujarnya. (SB/FS)

-->