Ditangkap Polisi, 3 dari 5 Pelaku Mengaku Depkolektor

Ketiga pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi 

sentral berita | Tebingtinggi~Pencurian kekerasaan kembali di Tebingtinggi,kali ini para pelaku Rampas sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BH 3490 warna putih merah milik Alpontus Pandiangan (59), warga Dusun III Desa Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.

Tiga dari lima  pelaku yang mengaku sebagai Debcolector  dari PT Todo Raka Prawira Abadi Pematang Siantar, di tangkap petugas Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Selasa (14/7) sore.

Ketiga pelaku ditangkap polisi saat berada di Dusun XIII Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai. Sedangkan 2 (dua) pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.

Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan korban kepada Polisi dengan Nomor : LP / 293 / VII / 2020 / SU / RES.T.TINGGI / SPKT. TT, tanggal 14 Juli 2020, kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Joshua Nainggolan, Rabu (15/7) siang pada wartawan di ruang kerjanya. 

Ungkap Nainggolan, ketiganya ditangkap karena merampas sepeda motor milik Alpontus  Pandiangan di Jalan Setia Budi Kelurahan Brohol Kecamatan  Bajenis tepatnya di pinggir jalan lintas Tebingtinggi Dolok Masihul, Selasa (14 /7) sekitar pukul 13.50 WIB.

Ketiga pelaku yang diamankan petugas adalah,Parma Hadi alias Parma (32), warga  Dusun IV Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten  Serdang Bedagai, Ingot Pardomuan Sitorus alias Ingot (30), warga Jalan Abd. Rahim Lubis Ljngkungan II Kelurahan  Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan Ahmad Syamsuri Pane (43), warga BTN Purnama Deli Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. Sementara dua pelaku Muk (28) dan F.N (29), melarikan diri dan kini masih dalam pencarian polisi, kata Nainggolan.

Baca Juga :  Polisi Berhati Mulia: Selamatkan Kakek Tuna Wisma dari Dingin dan Sakit

Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BH 3490 milik korban dan satu unit mobil Toyota AVANZA warna putih Nopol BK 1138 VD namun yang terpasang di mobil dengan  BK 1169 MX, milik para pelaku saat melakukan aksinya, jelas Kasubag Humas. 

Ungkap Nainggolan, kejadian berawal saat korban dengan mengendarai sepeda motornya menuju kearah  Dolok Masihul, Sergai, tiba-tiba diikuti mobil Avanza dari arah belakang. Tiba di lokasi, mobil Avanza langsung memepet sepeda motor korban.

Setelah berhenti, dua pelaku turun dari mobil. Selanjutnya, salah dari pelaku mengatakan kereta ini bermasalah sembari menarik tangan korban dan mendorong korban masuk kedalam mobil. Sementara kereta korban langsung dibawa lari oleh kedua pelaku, jelas Nainggolan.

Baca Juga :  Bobby Nasution Tinjau Dua Tanggul di Batubara, Pastikan Normalisasi  yang Jebol Segera Dilakukan

Selanjutnya, dengan mengendarai mobil, ketiga pelaku hendak membawa korban menuju arah simpang empat Kota Tebingtinggi. Namun pada saat melintas di depan rumah sakit Sri Pamela, korban  meminta turun dari dalam mobil namun tidak dikasih oleh para pelaku. Karena korban melawan, salah satu pelaku memiting leher sambil mengancam akan memukul korban.

Setelah tiba didepan Kantor PLN Tebing Tinggi tepatnya di jembatan Sungai Padang, korban diturunkan dari dalam mobil. Setelah turun, korban langsung berteriak maling. Mendengar teriakan korban, para pelaku langsung melarikan diri kearah simpang empat kita Tebing Tinggi, jelas Nainggolan.

Karena merasa keberatan, korban segera membuat laporan ke Polisi. Setelah mendapat laporan dari korban, polisi segera mencari para pelaku dan berhasil menemukan pelaku saat berada di Desa Marjanji Kecamatan Sipispis, terang Nainggolan 

Kepada para pelaku, akan dikenakan dengan Pasal pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e Subs Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana, tutup Nainggolan. ( SB/ imran ).

-->