Tak Kooperatif, Hakim Ancam Tahan Terdakwa, Jaksa Keberatan

sentralberita|Medan~Ketua majelis hakim Immanuel Tarigan mengancam akan melakukan penahanan terhadap terdakwa pengedar obat terlarang Dewi Delfina Sidauruk,bidan asal Langkat.
Pasalnya,terdakwa tersebut tidak memenuhi panggilan untuk menjalani persidangan perdana pada 23 Juni 2020 lalu.
” Kalau anda tidak bisa kooperatif saya akan tahan saudara.Saya meneken persidangan ini pada 12 Juni lalu,ini bukan main – main,kalau anda tidak dapat menghargai sidang ini saya akan menahan kamu”,tegas Immanuel Tarigan,di ruang Cakra 8 PN Medan,Selasa ( 7/7).
Hakim Immanuel pun selanjutnya menunjukkan surat penetapan tanggal sidang kepada terdakwa.
Melihat hal itu,terdakwa akhirnya berterus-terang kalau dirinya tidak pernah dipanggil oleh JPU.
“Saya gak ada menerima surat panggilan sidang dari Jaksa pak hakim,terang terdakwa.
Mendengar hal itu,hakim selanjutnya mengatakan kepada Jaksa akan melakukan penahanan.
” Kalau begitu saya tahan aja,bagaimana Jaksa?
JPU Maria hanya terdiam sembari memelas,janganlah pak.Lalu hakim kembali bertanya ada kepentingan apa Jaksa dalam kasus ini,Jaksa Maria hanya terdiam.
Dewi Delfina Sidauruk(48) seorang Bidan PNS di Stabat Langkat menjadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan karena telah mengedarkan obat penenang jenis diazepam tanpa izin dari dokter.
Sidang yang beragendakan dakwaan, sekaligus keterangan saksi dan terdakwa ini terungkap bahwa obat tersebut adalah palsu, hal tersebut terungkap dari seorang saksi dari Balai Besar POM
“Diazepam yang dijual oleh terdakwa ini adalah obat yang palsu,” ujar Sahat, selaku pegawai Balai POM.
Mendengarkan hal tersebut, majelis hakim menyuruh terdakwa untuk meminum 5 butir obat untuk membuktikan bahwa obat itu kosong, dan ditolak oleh saksi.
“Bukan begitu pak, kami hanya memeriksa diazepamnya saja, kalau yang lain tidak saya periksa, jadi saya tidak berani untuk meminumnya,” kata saksi Sahat.
Selanjutnya dijelaskannya, bahwa obat diazepam tersebut sudah lama tidak diedarkan di Indonesia.
“Sejak 2017, obat ini sudah tidak ada lagi diizinkan edar di Indonesia, jadi ini kami lakukan penyusuran bahwa dari nomor batchnya sama semua,” ujarnya.
Dijelaskannya, obat diazepam tersebut juga ada yang berbentuk sirup untuk anak.
“Obat ini juga untuk anak, ada yang dalam bentuk sirup, jadi ini kegunaannya untuk menurunkan panas, dan untuk step yang mulia,” ujarnya.
Setelah keterangan dari saksi, majelis hakim melanjutkan sidang dengan keterangan terdakwa Dewi Delfina Sidauruk.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa ia tidak mengetahui bahwa obat tersebut adalah obat keras.
“Saya tidak mengetahui yang mulia, saya hanya menjual saja,” terang terdakwa yang langsung di timpa hakim dengan pertanyaan bahwa terdakwa adalah grosir obat.
“Tidak pak, tapi teman-teman bidan kalau mau beli obat ke saya,” jawabnya.
Diketahui pada persidangan tersebut, Terdakwa mendapatkan obat dari salah satu pasar tradisional obat-obatan di Jakarta.
“Saya mendapatkan obat tersebut dari pasar pramuka yang ada di Jakarta pak,” katanya.
Selanjutnya terdakwa yang juga didampingi oleh suaminya ini diceramahi oleh hakim untuk tidak menjual obat-obat tersebut lagi.
“Pak, ini dibilangi sama istrinya ya, kalau nanti jangan di jual lagi obat-obat terlarang ini,” bilang hakim kepada suami korban.
Setelah memeriksa terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikutip dari dakwaan JPU, perkara ini bermula Selasa (22/10/2019) lalu, saksi Sahat, dan saksi Difa Ananda, yang masing-masing Petugas Balai Besar POM Medan melakukan pemeriksaan terhadap rumah terdakwa dan
menemukan produk Obat yang diduga Substandar dan tidak memiliki izin edar sebanyak satu jenis yaitu Diazepam tablet 2 mg buatan Indofarma disimpan diruang makan dan dilakukan penyitaan terhadap obat-obatan tersebut.
Selanjutnya saksi-saksi membawa terdakwa Dewi dan barang bukti ke Balai Besar POM Medan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (SB/ FS)
