Patrialis Akbar Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap 2,15 Miliar

Sentralberita| Jakarta~ Komisi Pemberantasan Korups imenetapkan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah diperiksa pasca-penangkapan pada Rabu (25/1/2017).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitanmengatakan, kasus ini terkait dugaan suap dalam uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Basaria menjelaskan, Patrialis ditangkap pada Rabu (25/1/2017). Sebanyak 10 orang lainnya juga diamankan.

Patrialis diduga menjanjikan permohonan uji materi dapat dikabulkan.

Basaria mengatakan, setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima uang.

“Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Basaria saat jumpa pers di GedungKPK, Kamis (26/1/2017).

Baca Juga :  Soal Gelar Pahlawan untuk RM Margono, Menteri Sosial Sejalan dengan SMSI

Tiga orang lainnya juga ditetapkan tersangka. Adapun tujuh orang lain masih sebagai saksi.

Pada Kamis siang, hakim MK menggelar rapat permusyawaratan di Gedung MK untuk menyikapi penangkapan tersebut. Rapat itu diikuti delapan hakim.

Seusai rapat pada Kamis sore, Ketua MK Arif Hidayatmengaku bahwa pihaknya belum mendapat penjelasan dari KPK

Tak ada kepastian dari MK bahwa Patrialis ditangkap. Arief hanya menyebut bahwa pihaknya tak bisa menghubungi Patrialis setelah kabar penangkapan oleh KPK

Begitu pula ajudan Patrialis yang dapat berkomunikasi dengan mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Arief mengatakan, MK mendukung penuhKPK  untuk menuntaskan kasus. MK juga membuka akses seluas-luasnya kepada KPK  dalam penyidikan.

Baca Juga :  Sihar Sitorus Lantik BPN PIR 2024-2029, Targetkan Bangun Huta Raja Sitorus

Dalam kasus ini, Patrialis diduga menerima sejumlah hadiah uang dalam bentuk mata uang asing.

“Diduga menerima hadiah sebesar 20.000 dollar Amerika Serikatdan 200.000 dollar Singapura,” kata Wakil Ketua Basaria Panjaitandalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis malam.

Adapun nilai tukar mata uang dari 20.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura itu sekitar Rp 2,15 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan itu KPK mengamankan 11 orang. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Patrialis Akbar.

 

 

Tinggalkan Balasan

-->