Divonis 9 Bulan, Seklur Sei Sikambing B Eks Napi Penipuan Akan Dijatuhi Sanksi

sentralberita|Medan~Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Medan, Muslim, S.Sos MSP menegaskan akan memberikan sanksi kepada Sekretaris Lurah (Seklur) Sei Sikambing B, Kec Medan Sunggal, Dedy Armaya (41) yang divonis 9 bulan penjara karena kasus penipuan.

Tapi, sebelum menjatuhkan sanksi, Muslim mengatakan akan menyurati terlebih dulu pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk meminta salinan putusannya.

“Jadi setelah itu barulah kita berikan sanksi terhadap yang bersangkutan (Dedy Armaya),” kata Muslim.

Muslim tidak menjelaskan sanksi seperti apa yang diberikan kepada Dedy Armaya.

“Pemberitaan media tidak bisa jadi dasar menjatuhkan hukuman. Harus keputusan yang dikirim pengadilan. Saya pikir itu sudah jelas nggak perlu saya jelaskan lagi,” tutupnya.

Seperti diketahui, Dedy Armaya, warga Jln Sapta Marga Kel Tanjung Rejo, Kec Medan Sunggal dijatuhi hukuman penjara selama 9 bulan oleh majelis hakim PN Medan.

Baca Juga :  Bupati Asahan Buka Musrenbang Kecamatan Tahun 2025

Dilansir wartawan dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Minggu (28/6) sore, putusan terhadap

Dedy Armaya dibacakan oleh majelis hakim diketuai Aswardi Idris didampingi dua hakim anggota masing-masing Syafril Batubara dan Hendra Utama Sutardodo pada Selasa 29 Oktober 2019 lalu.

Majelis hakim menyatakan Dedy Armaya terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap saksi korban Sri Agustini sebesar Rp35 juta dengan modus bisa memasukkan saksi korban menjadi tenaga honorer di kantor Pemko Medan.

“Menyatakan terdakwa Dedy Armaya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan,” kata majelis hakim dengan suara bulat.

Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara.

Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, kasus ini berawal dari perkenalan terdakwa Dedy Armaya dengan saksi korban Sri Agustini

Baca Juga :  7 February games you should get excited about

pada bulan September 2017 karena saksi korban sebagai anggota PPS Kelurahan Sei Sikambing B sedangkan terdakwa bekerja sebagai Sekretaris Lurah Sei Sikambing B.

Kemudian pada sekitar bulan Maret 2018, terdakwa bertemu dengan saksi korban dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa bisa memasukkan saksi korban untuk menjadi tenaga honorer di Pemko Medan dan ada lowongan untuk saksi korban menjadi tenaga honorer.

Lalu untuk merayu dan membujuk saksi korban maka terdakwa mengatakan bahwa terdakwa sudah pernah memasukkan orang untuk menjadi tenaga honorer di Kantor Walikota Medan.

Hingga akhirnya saksi korban menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp35 juta. Setelah ditunggu-tunggu, saksi korban tak kunjung dipanggil untuk menjadi tenaga honorer di Pemko Medan. Terdakwa kemudian dilaporkan ke polisi dan diproses hukum. (B/FS)

-->