57 CJH Sumut Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji

Setelah keputusan pemerintah yang membatalkan keberangkatan haji pada tahun ini, tercatat sebanyak 57 calon jamaah haji asal Sumatera Utara yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji hingga Jum’at (26/6/2020).
Pengembalian setoran pelunasan biaya haji ini sudah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.
Demikian diungkapkan Plt Kakanwil Kemenag Sumut, H. David Saragih didampingi Kabid PHU Kannwil Kemenag Sumut, Drs H Muslim Lubis mengatakan pengembalian hanya berlaku untuk uang tambahan atau biaya pelunasan.
“Pembatalan itu bukan (uang) dasarnya 25 juta (yang ditarik), tapi yang tambahan sekitar 7 jutaan lah yang boleh diambil,” ucap Muslim.
Permohonannya pun dilakukan secara berjenjang mulai dari pengajuna ke Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.
Syarat itu antara lain menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji, fotokopi KTP dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Pengajuan tersebut akan diproses secara berjenjang di Kankemenag Kab/Kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan BPKH. Lalu tahapan terakhir pihak BPKH akan proses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.
“Sampai dengan hari ini yang mengajukan permohonan keseluruhannya sebanyak 57 jamaah dengan rincian Kota Medan sebnayak 19 orang, Deliserdang 6 orang, Langkat 1 orang, Dairi 2 orang, Asahan 1 orang, Labuhanbatu 3 orang, Padangsidempuan 8 orang, Padang Lawas 10 orang dan Madina 7 orang,”beber Muslim.
Ke 57 calon jamaah haji yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji merupakan bagian dari 8.328 kuota calon jamaah haji Sumatra utara yang seharusnya diberangkatkan pada tahun 2020. (DN)