Zakir Usin Kembali Diadili Terkait Pencucian Uang

sentralberita~Medan~Terdakwa Zakir Husin alias Jakir Usin (49) seorang narapidana yang di hukum 15 tahun oleh pengadilan negeri Medan tahun lalu. Kini, dirinya kembali duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan untuk diadili dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam sidang yang berlangsung secara teleconference ini, Jaksa Penuntut Umum Ramboo Sinurat menuturkan, Bahwa terdakwa terlibat sebagai
pengedar narkotika jenis shabu sejak tahun 2006 dan hasil dari peredaran narkotika, terdakwa memiliki asset yang tidak bergerak berupa lima asset rumah serta satu asset tanah kosong yang terletak di wilayah kodya Medan.
“Serta asset bergerak berupa 1 unit mobil agya BK 1619 OB dengan nomor mesin IKRA 097046 dan rangka MHKA4DB3JEJO20085 dan 1 unit mobil CRV BK 1831 QH berlogo Pemuda Pancasila dengan nomor mesin K24AI 1230352
dan rangka MHRRD68405 JOO0361 dimana asset-asset tersebut terdakwa beli dengan mempergunakan hasil kejahatan narkotika,” ucap Ramboo Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Imanuel Tarigan di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,Selasa (9/6)
Selain itu, lanjut Ramboo, terdakwa menerima transfer uang hasil kejahatan narkotika dengan menggunakan rekening milik istrinya sebesar Rp140 Juta.
Dikatakannya, bahwa sesuai dengan keterangan pihak Bank, terdakwa adalah nasabah, memiliki rekening yang dibuka pada tanggal 01 November 2010 dan jenis tabungan yang dibukanya adalah tabungan Mandiri
” Ia menerima pengiriman uang sebanyak 4 kali dengan total sebesar Rp.75 juta. Dalam hal ini terlihat adanya fakta bahwa diduga terdakwa Zakir melakukan perbuatan lain berupa Tarik tunai secara massive atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” tegas Rambo.
Lebih lanjut, dalam Khazanah TPPU melakukan perbuatan lain berupa Tarik tunai secara massive atas harta kekayaan yang diketahui atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana dikenal denga istilah Pass by. Pass by lazim digunakan oleh para pelaku TPPU untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta hasil tindak pidana.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No.8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tutup Rambo mengakhiri dakwaan.
Setelah mendengar dakwaan dari jaksa penuntur umum, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. “Sidang kita tunda sampai minggu depan, dengan agenda keterangan saksi,” tutup majelis. (SB/FS)