Cegah Covid-19, Kejari Minta Masyarakat Gunakan Aplikasi ‘ SIABANG LAE & WA’ Untuk Pelayanan Tilang

sentralberita|Medan ~Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menutup sementara pelayanan tilang, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan kejaksaan. Tetapi, pelanggar tilang dapat menggunakan aplikasi SIABANG LAE atau WhatsApp. 

“Mengantisipasi Covid-19 tidak menyebar, kami sampaikan ke pelanggar tilang, bahwa pelayanan tilang ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Kepala Kejari Medan, Dwi Setyo Budi Utomo, sesuai dengan instruksinya. 

Dikatakan Kajari, langkah itu dilakukan sebagai bentuk layanan dan pengabdian Kejari Medan untuk warga. Akan tetapi, pelanggar tilang dapat menggunakan aplikasi SIABANG LAE (Sistem Antar Barang Bukti Lewat Aplikasi Online) atau WhatsApp (WA) di nomor 081370820455 dan pengantaran secara gratis. 

“Pelanggar tilang dapat mengisi nama (sesuai KTP), alamat (tempat diantar) dan foto kertas tilang tersebut. Kita berharap dengan ini warga Kota Medan, khususnya pelanggar tilang agar tidak menumpuk massa saat mengambil tilang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pelayanan Karantina Domestik Pengiriman Ayam Ditutup, Peternak Menjerit, Instansi Berwenang Diminta Turun Tangan

Kejari Medan akan mengirimkan SIM atau STNK yang ditilang melalui kurir ke alamat yang ditentukan sesuai KTP.( SB/FS )

2 thoughts on “Cegah Covid-19, Kejari Minta Masyarakat Gunakan Aplikasi ‘ SIABANG LAE & WA’ Untuk Pelayanan Tilang

Komentar ditutup.

-->