Hakim Tolak Eksepsi Dzulmi Eldin, Sidang Dilanjutkan

sentralberita|Medan~Sidang kasus suap Walikota Medan Non Aktif kembali digelar dengan agenda putusan sela. Terdakwa Dzulmi Eldin selaku Walikota Medan periode 2016-2021 itu hanya bisa tersenyum saat Majelis Hakim membacakan putusan sela dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/3/2020).

Pada proses persidangan yang berlangsung kali ini Majelis Hakim yang diketuai  Abdul Aziz menolak eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Dzulmi Eldin. Majelis Hakim menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum KPK sudah jelas secara umum. 

“Dengan ini Majelis Hakim menyatakan tidak dapat menerima eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Dikarenakan menurut Hakim surat dakwaan dari Jaksa KPK sudah cukup jelas dan menjelaskan secara umum keterlibatan terdakwa,” sebut Hakim

Selain itu Majelis Hakim juga menjelaskan, pada poin kedua eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa yang menjelaskan bahwa peranan Dzulmi Eldin tidak jelas dalam surat dakwaan, dinilai majelis hakim tidak tepat secara hukum. 

“Dalam dakwaan tersebut, dikatakan bahwa Dzulmi Eldin ikut andil menyuruh terdakwa Samsul Fitri untuk mengutip uang kepada para OPD. Maka dari itu hal tersebut akan dibuktikan di dalam proses persidangan,” ujar Majelis Hakim. 

Baca Juga :  DPO Kasus Pencurian Barang - Barang Milik PT. KAI Berhasil Di Ciduk Polsek Indrapura

Usai pembacaan putusan sela, Ketua Majelis Hakim kemudian menunda proses persidangan hingga akan dilanjutkan kembali pada pekan depan. Majelis Hakim juga meminta kepada Jaksa KPK untuk menghadirkan saksi-saksi dan fakta dalam persidangan selanjutnya. 

Sementara itu ketika ditemui wartawan usai persidangan, salah seorang penasihat hukum terdakwa Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang menyatakan bahwa pihaknya tetap menerima hasil putusan sela dari majelis hakim yang menolak ekpsepsi yang diajukan pihaknya. 

“Untuk sementara ini kita menerima keputusan majelis hakim (penolakan eksepsi). Maka dari itu untuk selanjutnya akan kita ikuti keterangan saksi-saksi, jadi menyangkut eksepsi ini tidak akan kita bahas lagi,” pungkas Junaidi Matondang.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus suap Walikota Medan Non Aktif dengan terdakwa Dzulmi Eldin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochamad Wiraksajaya menolak eksepsi dari tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Dzulmi Eldin, Senin (16/3/2020) siang. 

Dalam sidang beragendakan tanggapan Penuntut Umum atas tanggapan terdakwa (Replik) yang berlangsung di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Medan tersebut, JPU menegaskan bahwa eksepsi tidak dapat diterima karena alasan bahwa surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Undang-undang. 

Baca Juga :  KKJ Sumut Desak Pomdam I/BB Proses Koptu HB

“Dalam hal ini  Jaksa menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan oleh karenanya surat dakwaan Penuntut Umum dapat dijadikan dasar pemeriksaan dalam perkara ini,” sebut Jaksa Mochamad Wiraksajaya. 

Selain itu atas penolakan tersebut Jaksa juga menjelaskan bahwa penasihat hukum terdakwa dinilai tidak memahami uraian surat dakwaan yang disusun dan disampaikan. Menurutnya surat dakwaan telah menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang kemudian dilanjutkan dengan uraian fakta-fakta atas perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana. 

“Dimana dalam surat dakwaan a quo peran terdakwa Dzulmi Eldin dalam tindak pidana tersebut telah diuraikan secara jelas dan lengkap. Baik mulai dari tahap adanya pemberian arahan, meminta uang, arahan untuk penggunaan uang, hingga saat terdakwa menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa,” ungkap jaksa. 

Lebih jauh dilanjutkan Jaksa, bahwa uraian yang sedemikian jelas itu juga menunjukkan dalam kapasitas apa kedudukan terdakwa dalam kaitan tindak pidana tersebut, apakah sebagai pelaku, menyuruh melakukan atau sebagai turut serta. 

“Menetapkan pemeriksaan atas perkara ini tetap dilanjutkan. Terkait dengan kesimpulan mengenai peran terdakwa dalam penyertaan tersebut, nantinya akan dibuktikan dalam proses persidangan,” pungkasnya. (SB/FS)

-->