Kadisdukcapil Sumut Tegaskan Tak Ada Hubungan KTP Sama PBB

sentralberita| Deli Serdang~Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Sumatera Itara (Kadisdukcapil Sumut) Ismail Sinaga mengutarakan kekesalannya, terkait adanya upaya mempersulit pencetakan E-KTP di Kecamatan Percut Sei Tuan yang di bawah koordinasi Disdukcapil Deli Serdang.

Menurutnya, sangat salah jika adanya upaya mempersulit pencetakan E-KTP. Ia pun berang, mengetahui adanya syarat PBB dalam proses pencetakan E-KTP. 

“Gak ada hubungannya itu. Kalau sudah melakukan perekaman KTP, bawa suketnya atau resi sudah bisa dicetak itu. Jangan persulit masyarakat! Gak ada itu hubungannya KTP dan PBB,”ujarnya. 

Dikatakannya, apa yang dilakukan oleh Kecamatan Percut Sei Tuan dan Disdukcapil Deli Serdang sebuah tindakan yang salah, karena mempersulit masyarakat. 

Baca Juga :  Pj Gubernur Fatoni Sebut Sumut Bisa Jadi Barometer Pilkada Serentak Terbaik di Indonesia

“Bawak saja suket dan resinya, sudah bisa dicetak itu. Bilang sama mereka, marah saya. Cetak itu, jangan dipersulit masyarakat!”ungkapnya tegas. 

Sebelumnya, Kabid KTP Disdukcapil Deli Serdang, Kaloko mengatakan, untuk mengurus pencetakan KTP, hanya memerlukan Resi dan Kartu Keluarga. Dikatakannya warga tidak boleh dipersulit terkait administrasi kependudukan dengan tambahan syarat.

“Tidak perlu itu PBB, apalagi surat dari kepala desa. Terkait pencetakan E KTP, yang penting dia sudah rekam. Nah, kalau mau cetak, Resi dan KK saja,” ujar Kaloko, Senin (16/3/2020).

Ketika dijelaskan terkait adanya syarat di Kecamatan Percut untuk pencetakan E KTP, ditambah syarat PBB dan Surat Kepala Desa, Kaloko langsung menepis. 

“Tidak, tidak perlu itu,” katanya. 

Baca Juga :  Dijuluki Paslon Tampan, Begini Tanggapan Ari-Azwar

Sementara itu, Camat Percut Sei Tuan, Khairul mengatakan, untuk menghindari pemalsuan dokumen kependudukan mereka buat persyaratan tersebut.

“Kalau persyaratan kan harus dipenuhi, menghindari pemalsuan dokumen kependudukan.

PBB kan bagian dari kebijakan untuk menyadarkan masyarakat membayar PBB,”ujarnya.

Perlu diketahui, di Kantor Kecamatan tertulis, jika mau melakukan pencetakan E KTP, warga harus menyiapkan beberapa syarat, yakni Foto Copy Resi, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy PBB dan Surat Pengantar Dari Kepala Desa.

-->