Polres Tanjungbalai Ungkap Peredaran Sabu, 3 Pengedarnya Digulung

sentralberita|Tanjungbalai~Peredaran jaringan Narkoba di Tanjungbalai berhasil diungkap, setelah Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengugulung diduga pengedarnya.

Petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka beserta barang buktinya berupa Narkoba jenis sabu-sabu. Kini ketiga tersangka yang masing-masing berinisial Sy, 29, warga Jalan HM Nur Koramil 17 Link I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, MI,33, warga Jalan Pasar Benteng Link.V, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan AH,43,warga Jalan Jend Sudirman Link.I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tanjungbalai, Rabu (04/03/2020).

Terungkapnya jaringan Narkoba ketiga tersangka ini menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Res Narkoba, Putra Jani Purba SH.

Kamis (05/03/2020) tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan kalau di sebuah rumah Jalan Melati Link I, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut kerap dijadikan transaksi Narkoba.

Baca Juga :  Pj Sekdaprov Sumut Saksikan Penandatanganan Kerja Sama dan Kesepahaman Toba Caldera UGG

Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka berinisial Sy dari dalam kamar rumah tersebut, Rabu (04/03/2020).

“Dari tersangka ini disita 1 bungkus potongan plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 30,71 Gram, 1 unit handphone merk Oppo warna merah serta 1 unit sepedamotor merk Honda Beat BK 6406 QAH, “terang Putu seraya menambahkan saat diinterogasi tersangka ini mengaku kalau barang haram yang ada padanya tersebut berasal dari tersangka MI.

“Lalu dari keterangan tersangka Sy inilah kita kembangkan dan tersangka MI pun berhasil ditangkap dari Jalan Pasar Benteng Link.V, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut, Rabu (04/03/2020) sekira pukul 18.00 WIB dengan barang buktinya berupa 1 unit handphone merk Samsung warna putih dan 1 unit sepedamotor merk Mio Soul warna hitam BK 5685 QAC, “papar Putu.

Tidak puas sampai di situ, petugas pun kembali berhasil mengorek keterangan dari tersangka MI yang menyatakan dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka AH. Hingga akhirnya berkat ‘nyanyian’ tersangka MI petugas yang langsung melakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka AH yang sedang mengendarai sepedamotor di Jalan M Abbas Ujung, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut: Sekdaprov Arief Trinugroho Sosok Humble, Tegas, dan Berani Ambil Risiko

“Saat digeledah di laci depan sepedamotornya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 60,60 Gram dan 7 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,32 Gram, “pungkasnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dipersangkakan ini dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 subs Pasal 132 ayat 1 Undang- Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara ataupun hukuman mati. (SB/01))

-->