3 Kurir Sabu Divonis 13 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa saat mendengarkan sidang putusan di PN Medan. 

sentralberita|Medan~Tiga kurir sabu 7 kg lebih, divonis masing-masing 13 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Abdul Kadir dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/1).

Ketiga terdakwa yakni, Ahmad Rinaldi warga Jl. Cendrawasih Gg. Merpati, Kota Tanjungbalai, Sudiro alias Lelek, warga Jl. Dusun Rawo Tunggal Desa, Kec. Batanghari, Kab. Lampung Timur dan Sarifuddin alias Aseng warga Jl. Sei Buluh, Kota Tanjungbalai.

“Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa, dengan hukuman masing-masing 13 tahun penjara,” ucap Hakim Abdul Kadir.

Selain hukuman pidana penjara, ketiga terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar apabila tidak dibayarkan tambah 3 bulan penjara. “Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar hakim.

Atas vonis tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
                                                                           
Kasus ini bermula, pada Juli 2019 sekira pukul 14.00, terdakwa Ahmad diajak Yahya Pulungan (DPO) berangkat bersama-sama menuju tengah laut Tanjungbalai menggunakan kapal boat untuk menjemput sabu-sabu.

Baca Juga :  Wakapolres Pakpak Bharat Cek Personil  Piket Malam 

Setelah sampai di tujuan tepatnya di tengah laut, terdakwa Ahmad dan Yahya (DPO) bertemu dengan orang akan menyerahkan sabu-sabu. Lalu terdakwa Ahmad dan Yahya menerima goni yang berisikan sabu-sabu sebanyak 8 bungkus.

Selanjutnya, usai menerima sabu, terdakwa Ahmad dan Yahya  kembali menuju Kuala Bagandan sesampainya di Kuala Bagan terdakwa Sudiro datang menjemput sabu tersebut.

Empat hari kemudian, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa Ahmad bersama dengan Yahya (DPO) telah menerima sabu-sabu dari tengah Laut Tanjungbalai.

Atas informasi itu, petugas langsung mendatangi terdakwa di Jl. S Parman, Kota Tanjungbalai dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengaku bahwa sabu-sabu yang telah terdakwa Ahmad ambil bersama dengan Yahya (DPO) telah diserahkan kepada terdakwa Sudiro dan sebagian lagi sudah diserahkan kepada terdakwa Sarifuddin.

Baca Juga :  Polda Sumut Gunakan Prinsip "BETAH" Penerimaan Anggota Polri

Usai menangkap terdakwa Ahmad, petugas mencari keberadaan terdakwa Sarifuddin dan berhasil melakukan penangkapan di Simpang Kawat Tanjung Balai dan terdakwa Sarifuddin mengakui bahwa sabu-sabu yang telah diterimanya untuk diantarkan tersebut telah dikembalikan atau diserahkan kembali kepada terdakwa Sudiro dikarenakan sabu sebanyak 3 bungkus tersebut kualitasnya tidak bagus.

Mengetahui hal tersebut, lalu petugas melakukan pengejaran dan pencarian terhadap terdakwa Sudiro dan berhasil melakukan penangkapan di jalan Lintas Sumatera Kecamatan Air Batu, Kabupaten Tanjungbalai.

Petugas lalu menginterogasi terdakwa Sudiro dan memberikan tahu bahwa sabu-sabu tersebut disimpan dan sebagian di tanam di depan rumah Yahya (DPO).Petugas bersama terdakwa Sudiro berangkat ke rumah Yahya (DPO) di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Setiba di lokasi,  petugas mendapatkan barang bukti 1 buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik teh bertuliskan china yang berisikan sabu dan 3 bungkus aluminium foil yang berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan seberat 7.159 gram. (SB/01)

-->