Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak 31 Maret 2020

sentralberita|Medan~Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi adalah tanggal 31
Maret 2020.

“Namun semakin awal kita lakukan, akan semakin nyaman,” kata Max Darmawan, Plt Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Kamis (13/2/2020).

Hal itu diungkapkannya ketika menyaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Dr Amir Yanto, SH, MM, MH kemarin menyampaikan laporan SPT Tahunan melalui e-Filing di Ruang Kerja Kajatisu. SPT disampaikan melalui e-Filing. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT dikirimkan melalui email dan disampaikan secara simbolis oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Max Darmawan.

Turut menghadiri acara penyampaian SPT tersebut adalah Wakil Kajatisu Sumardi, SH, MH. beserta jajarannya, Plh. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia Bismar Fahlerie yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP SumutI, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Sumut I Wahyu Widodo.

Baca Juga :  Kajatisu Minta Media Awasi Penanganan Kasus Korupsi Stunting Dan Smart Village Madina

Plt Kakanwil DJP Sumut I Max Darmawan mengatakan Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan e-filing (www.pajak.go.id) sebagai sarana pelaporan yang lebih mudah, cepat dan nyaman. “Kajatisu juga mendukung sinergi yang baik antara Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kanwil DJP Sumut I khususnya dalam bidang penegakan hukum,” katanya.

Max Darmawan, mengapresiasi Kajatisu dan Wakajatisu sebagai tokoh masyarakat (prominent people) yang melapor Surat Pemberitahuan (SPT) di awal waktu.

Kajatisu Dr Amir Yanto, SH, MM, MH berharap dengan kepatuhan mendaftarkan diri, membayar pajak dan melaporkan SPT, kita semua menjadi warga negara Indonesia yang baik, taat, dan bersama-sama membangun bangsa ini menuju Indonesia yang lebih maju.

Plt. Kepala Kanwil DJP Sumut I Max Darmawan, mengapresiasi Kajatisu dan Wakajatisu sebagai tokoh masyarakat (prominent people) yang melapor Surat Pemberitahuan (SPT) di awal waktu.(SB/Wie)

Baca Juga :  HUT ke-20 Tahun Bank Sumut Syariah, Pj Gubernur Agus Fatoni Minta Terus Berinovasi dan Manfaatkan Peluang
-->