Kasus Dugaan Penipuan Pengusaha Kopi Dr Benny Mulai Disidangkan

sentralberita|Medan ~Dr Benny Hermanto (65) terpaksa harus duduk di kursi pesakitan, Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/1) sore.

Warga Green Garden Blok C-II / 37 RT/RW 009/003 Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat itu didakwa telah melakukan penipuan terhadap Surya Pranoto sebesar Rp 356.939.000.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga, bahwa terdakwa Benny Hermanto selaku Direktur PT Sari Opal Nutrition dan Surya Pranoto selaku Direktur PT Opal Coffee Indonesia sudah berteman sejak tahun 1996. Terdakwa membeli kopi dari perusahaan milik Surya Pranoto sejak tahun 2016 dan pembayaran seluruh pesanan dibayar oleh sesuai penagihan.

“Pada Maret 2018, terdakwa meminta Surya Pranoto menjual kopinya dengan kesepakatan setiap barang yang dipesan, akan diantar ke perusahaan milik Benny Hermanto. Terdakwa akan membayar sesuai dengan pemesanan kepada perusahaan miliknya paling lambat 60 hari setelah barang diterima,” ujar JPU dari Kejari Medan itu.

Selanjutnya, terdakwa menyuruh Melliza Florvinda selaku karyawannya di bidang administrasi pembelian dan penjualan, mengirimkan surat pemesanan barang berupa kopi dengan Purchase Order (PO) dari PT Sari Opal Nutrition kepada PT Opal Coffee Indonesia dengan nilai sebesar Rp 438.097.000.

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan Ketupat Toba 2024 Pj Gubernur Sumut Pastikan Pemerintah Berupaya Ciptakan Mudik Aman, Ceria dan Penuh Makna

Berdasarkan pemesanan tersebut, Mariasti Parhusip selaku karyawan PT Opal Coffee Indonesia di bidang administrasi penjualan membuat faktur dengan nilai pemesanan barang sesuai harga yang ditetapkan sebesar Rp 356.939.000. “Kopi tersebut dikirim ke PT Sari Opal Nutrition melalui jasa pengangkutan barang PT Sumber Jaya dan PT Hati Mutiara,” ucap Joice.

Setelah 60 hari barang diterima, terdakwa tidak melakukan pembayaran. Surya Pranoto sempat menghubungi terdakwa untuk menagih pembayaran. Namun, terdakwa berhasil meyakinkan Surya Pranoto dengan kata-katanya. Penjualan kopi kepada terdakwa terus dilakukan.

“Sehingga Mariati Parhusip melakukan penagihan baik melalui WhatsApp dan email maupun lewat surat sebanyak 3 kali yaitu tanggal 19 Juli 2018, 6 Agustus 2018 dan akhir Agustus 2018, kepada karyawan bagian keuangan PT Sari Opal Nutrition bernama Siska Andriyani Sutojo,” cetus JPU.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Asahan Hadiri Deklarasi Kampanye Damai 2024

Namun, Siska mengatakan bahwa terdakwa menyuruh untuk tidak melakukan pembayaran dengan alasan tak memiliki uang. Hingga saat ini, kopi yang dikirim Surya Pranoto belum dibayar.

Atas kejadian tersebut, Surya Pranoto merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp 356.939.000, hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan,” pungkas Joice.

Usai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum Dr Benny menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan dengan alasan tidak mau buang-buang waktu. Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 29 Januari 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Selain itu, kuasa hukum terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim yang diketuai oleh Tengku Oyong. Diketahui, terdakwa sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil ditangkap polisi di Jakarta. Terdakwa juga sempat mengajukan permohonan pra peradilan (prapid), namun kandas ditangan hakim PN Medan. ( SB/FS )

-->