Sosper Sampah Edwin Sugesti, Persoalan sampah Tanggungjawab Kita Semua

sentralberita|Medan~Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution menegaskan pemerintah daerah wajib bertanggung jawab dan menjamin pengelolaan sampah masyarakat di daerahnya dengan baik.
“Jangan sampai ada sampah dimiliki warga tidak diatasi dan diangkut oleh para petugas kebersihan, dan jikapun tidak angkut petugas, masyarakat juga haruslah merelakan untuk membuangnya, karena resiko jika tidak diangkut yang masayarakat sendiri, karena itu persoalan sampah ini merupakan tanggung jawab kita semua masyarakat,”ujar Edwin Sugesti SE.MM ketika Sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Minggu (19/1/2020) di Jalan Bersama Gang Iklash , Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.

Menurut Edwin Sugesti, Sebab jika kita sendiri menunggu siapa yang benar dan salah dalam persoalan sampah ini,diyakini tidak akan pernah selesai dan lingkungan kita juga tidak bersih dan sehat akibat penanganan sampahnya buruk,”?
Menurut Edwin Sugesti, persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama dalam pengelolaan bersama, semata-mata untuk kenyaman dan kebersihan masyarakat di lingkungannya.

“Jadi kita harapkan masyarakat agar tetap proaktif dalam penanganan sampah yang ada di masyarakat,”kata Edwin Sugesti yang juga Ketua Fraksi PAN Ini.
Edwin menyatakan, pemerintah harus mampu menjalankan regulasi dan kebijakan serta pengawasan dalam pengelolaan sampah di masyarakat. “Kita harapkan juga kepada pemerintah agar senantiasa memberikan penyadaran kepada warga agar jangan lagi buang sampah sembarangan.
Lebihlanjut Tokoh Masyarakat Bantan , Aldin Siregar, mengajak masyarakat agar aktif mengikuti dan menyampaikan sosialisasi tentang persampahan.

“Sampaikan segala aspirasi kita soal persampahan ini. Sebab kita akui persoalan sampah ini sering kita keluhkan, baik sesai warga hingga pemerintah daerah,”katanya.
Salahsatu Kepala Lingkungan di Kelurahan Bantan, Bangsawan Siregar juga mengaku persoalan sampah merupakan utama dikeluhkan warga. Pada kesempatan itu dia juga menanyakan soal penegakan Perda sampah bagi warga yang kedapatan memhuang sampah dan didenda.
“Benar tidak perda ini bisa ditegakkan jika ada kami menemukan warga membuang sampah sembarangan. Sebab persoalan sampah ini sangat merepotkan warga, disatu sisi daerah kami sudah patuh tapi disisi lain daerah lain tidak tertib dan membuang sampahnya ke tempat lain,”katanya.
Dia juga mengaku hampir 40 persen sampah di lingkungannya juga berasal dari daerah lain yakni Kabupaten Deliserdang.
Dia juga mengakui sebenarnya masyarakat juga cukup tinggi kesadarannya membuang sampah, namun terkadang petugas kebersihan lama mengangkat sampah warga sehingga warga kesal dan membuang sampah ke sembarang tempat.
Sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan ini diikuti oleh ratusan warga umumnya kaum ibu. Selain itu, sosialisasi juga diikuti oleh puluhan kepala lingkungan di Kelurahan Bantan dan Tembung. ( SB/01)