Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Tersangka Sabu

sentralberita|Tanjungbalai, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap seorang laki-laki di duga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Sabtu (23/11/2019) di Jalan Sei Apung Dusun IV Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai kabupaten Asahan dengan tersangka Mardiansyah Putera (20).
Menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (24/11/201) barang bukti yang ditemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor gram serta HP Android.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yg layak dipercaya yg mengatakan bahwa di daerah Jln.Sei Apung Dusun IV Desa. Sei Apung jaya Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan sering terjadi transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut Unit I Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, personil langsung mendatangi TKP dan melihat seseorang sedang berdiri dipinggir jalan dan diduga membawa narkotika jenis shabu.
Petugas langsung melakukan penangkapan dan melihat tersangka menjatuhkan barang bukti yang diduga sabu dengan menggunakan tangan kirinya.
Selanjutnya petugas menginterogasi dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. (SB/01)