Polres Samosir FGD Penanganan Virus Kolera Babi

Sentralberita | Samosir-Polres Samosir menggelar Focus Group Discussion (FGD) penanganan dampak virus kolera babi.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Samosir, AKBP Muhammad Saleh SIK MM yang diwakil oleh Kabag Ops, Kompol Bernard Naibaho S.Sos menegaskan kesediaan pihaknya untuk membantu mengisolasi ternak babi yang sudah terjangkit virus.

“Polres Samosir siap membantu pemerintah kabupaten (pemkab) untuk mengisolasi ternak babi yang sudah terjangkit agar tidak menyebar,” tegas Kabag Ops, Kamis, (14/11/2019).

Selain itu, lanjut dijelaskannya, warga serta stakeholder terkait yang hadir pada FGD tersebut diimbau untuk menyampaikan kepada masyarakat dan warga lainnya bahwa virus tersebut tidak menular ke manusia.

“Selain itu, kita berharap agar disosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak membuang babi yang sudah mati secara sembarangan ke sungai, danau maupun hutan karena dapat mencemarkan lingkungan dan air,” jelasnya.

Sebab, Kabag Ops menegaskan kembali, membuang bangkai babi secara sembarangan bisa dikenakan sanksi hukum.

“Diminta kepada hadirin agar menyosialisasikan kepada masyarakat terkait sanksi dan ancaman hukuman bagi masyarakat yang membuang bangkai babi sembarangan ke sungai, danau dan hutan sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) jo pasal 99 Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Kabag Ops.

Baca Juga :  Upaya Gagalkan Calon Perseorangan di Tapsel ‘Membunuh’ Demokrasi

Untuk itu, Kabag Ops menyebutkan, akan segera dibentuk Posko Unit Reaksi Cepat (URC) penanganan kasus ini.

Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir, Jalamar Sitanggang, S.KM memaparkan, virus hog cholera pada ternak babi tidak menular kepada manusia namun hanya kepada sesama ternak babi dan daging babi aman untuk dikonsumsi jika dimasak dengan suhu 65,5 derajat selama 30 menit atau suhu 71 derajat selama 1 menit.

Karena itu, kata Jalamar, masyarakat tidak perlu khawatir mengkonsumsi daging babi jika sudah sesua dengan ketentuan tersebut di atas.

Sedangkan Kadis Pertanian Kabupaten Samosir, Viktor Sitinjak SE yang hadir pada kesempatan tersebut memaparkan rekap data populasi babi di Kabupaten Samosir Tahun 2019.

Selain itu, ia juga menjelaskan data kasus kematian ternak yang mati di Kabupaten Samosir serta menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Samosir.

Senada dengan itu, Kabid Pencegahan Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir Rosmariani, S.Pd menegaskan kasus tersebut belum dapat dikatakan sebagai bencana untuk Kabupaten Samosir;

Oleh sebab itu, ia meminta agar selurha hadirin serta stakeholder yang ada dapat meredam situasi sehingga tidak berkembang dan merugikan masyarakat, khususnya pengusaha ternak babi.

Baca Juga :  Hasan Basri Sagala Kunjungi Jaring Halus

Pada kesempatan yang sama, Kabid Pencegahan dan Pengawasan Dampak Lingkungan (PPDL) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, Donny Silalahi, S.T mengimbau kepada para peternak babi dapat mematuhi surat edaran Bupati Samosir untuk tidak membuang ternak babinya yang sudah mati ke sungai, danau dan hutan, namun menguburnya.

Sementara itu, Dinas PUPR Kabupaten Samosir mengatakan, pihaknya siap menyediakan alat berat milik dinas tersebut untuk mengubur jika terdapat angka kematian ternak babi yang cukup besar milik masyarakat Kabupaten Samosir.

Sedangkan pedagang babi, Esra Naibaho mempertanyakan ciri-ciri babi yang sudah terjangkit virus hog cholera.

Menjawab pertanyaan itu, Kasi Budidaya Ternak pada Dinas Pertanian Kabupaten Samosir, J Sitakar menjelaskan bahwa gejala klinis terhadap ternak babi yang sudah terjangkit virus hog cholera adalah seperti anoreksia (tidak ada nafsu makan), gemetar, muntah, diare demam tinggi, sebagian ada bintik merah pada kulit dan sebagian ada pendarahan melalui telinga dan hidung;

Selain itu, ia menyampaikan kepada tukang potong babi yang mendatangkan ternak babi dari luar Kabupaten Samosir agar dilengkapi dengan surat dokumen menyatakan bahwa babi tersebut dalam kondisi sehat.

Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Rumah Sakit dr Hadrianus Sinaga, dr Dina Hutapea mengatakan, membuang babi yang sudah mati sembarangan ke sungai, danau maupun hutan dapat berdampak terhadap kesehatan manusia dikarenakan air yang dikonsumsi akan tercemar.

“Maka, diharapkan kepada pemilik ternak untuk mengubur ternaknya yang sudah mati sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya. (sb.rs)

-->