Perda Pengelolaan Persampahan Disosialisasikan

sentralberita|Medan~Kecamatan Medan Amplas menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Aula Kantor Camat Medan Ammplas, Jalan Garu III, Kamis (14/11).
Sosialisasi ini digelar atas inisiasi dan kerjasama jajaran Kecamatan Medan Amplas dengan Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Medan sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi menjadikan Kota Medan bersih dan asri.
Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Camat Medan Amplas Edi Mulia Matondang membuka kegiatan sosialisasi. Diharapkannya, sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman dan menumbuhkan kesdaran bagi masyarakat agar dapat menjaga kebersihan lingkungan masing-masing dengan tidak membuang sampah sembarangan.
Diungkapkan Edi, butuh peran serta dan konsistensi serta komitmen dari semua pihak untuk bersama-sama menjadikan dan mewujudkan setiap sudut Kota Medan bersih dan asri.
Salah satunya dengan mengetahui dan memahami aturan yang diberlakukan. Dengan demikian bilang Edi, masyarakat akan berpikir ulang untuk membuang sampah sembarangan karena takut terkena ancaman denda dan pidana yang dapat menjeratnya.(SB/01)