Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus Warga Kampung Baru

Sentralberita | Tanjungbalai-Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang warga Kampung Baru, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Warga Kampung Baru bernama Salim Putra (36) ini ditangkap atas kepemilkan narkotika jenis sabu-sabu pada hari Selasa, 12 November 2019.
“Tersangka diringkus berdasarkan tindak lanjut laporan masyarakat yang mebyebutkan tentang adanya seorang pria yang memiliki sabu-sabu,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH didampingo Kasastresnarkoba, AKP Putra Jani Purba kepada sentralberita.com, Rabu, (13/11/2019).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini, melihat kedatangan petugas yang akan meringkusnya, tersangka sempat membuang narkotika jenis sabu-sabu dari genggamannya.
“Selain menyita paket kecil sabu seberat 0,14 gram, dari tersangka juga disita uang tunai sebesar Rp. 10 ribu,” jelasnya.
Usai diamankan, kata Putu, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Kapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) Undang-undang No 35/2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. (sb.rs)