Polres Langkat Gagalkan Peredaran Ganja Kering

Sentralberita | Langkat-Satresnarkoba Polres Langkat gagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering dengan mengamankan seorang tersangka berinisial N (47).

Dari warga Dusun Perumnas, Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langkat menyita 33 paket daun ganja kering siap edar.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kasubbag Humas Polres Langkat IPTU Rohmad, Kamis (7/11/2019).

Menurut Kasubag Humas, penangkapan tersangka N yang berprofesi sebagai karyawan PTPN II Sawit Seberang tersebut, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis daun ganja di sebuah rumah di Dusun Perumnas, Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang.

Baca Juga :  Polres Langkat Musnakan Ribuan Gram Sabu

Selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rudi Sahputra melakukan penyelidikan dan akhirnya tim meringkus tersangka di dalam rumahnya tersebut pada hari Senin, 4 November 2019.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono saat penangkapan tersangka di rumahnya tim melakukan pengeledahan badan dan rumah tersangka.

“Dari hasil pengeledahan tersebut tim menemukan 33 paket kecil dari kertas warna coklat yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja di dapur rumah tersangka dan setelah interogasi, tersangka mengakui 33 bungkusan yang diduga berisi ganja tersebut milik tersangka,” katanya.

Usai diamankan, kata Kasat, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Langkat untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (sb)

Baca Juga :  Kapolda Sumut Resmikan Joglo Anton Soedjarwo di SPN Hinai, Lambang Sinergi dan Kepedulian
-->