Dua WN Malaysia Bandar Sabu 6 Kg Dituntut Ringan Oleh Jaksa

sentralberita|Medan~Dua WN Malaysia yang merupakan kurir sabu 6 kilogram Yeap Bee Lun (55) dan Ong Cho Peen (56) dituntut ringan yakni 18 dan 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Rabu (6/11/2019).

Yeap Bee Lun yang dituntut lebih tinggi juga dibebankan denda lebih besar senilai Rp 2 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan. Terhadap terdakwa Ong Cho Peen dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan hal yang memberatkan para terdakwa karena karena sebagai negara asing berniat merusak  Indonesia dan berbelit-belit. 

“Dengan ini meminta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa Yeap Bee Lun (55) dan Ong Cho Peen (56)
dengan hukuman masing-masing 18 tahun dan 17 tahun penjara,” tutur Jaksa.

Baca Juga :  Wakil Bupati Asahan Ikut Pengajian Akbar

Dalam Dakwaa dijelaskan  menyebutkan kasus ini bermula pada  tanggal 30 Juni 2019, BNN Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan sabu melalui wilayah perairan Selat Malaka di Sumatera Utara, oleh WN Malaysia menggunakan kapal speedboat. 

“Selanjutnya saksi Mazlan Damanik dan saksi Roni Harefa yang merupakan Petugas BNNP bersama dengan Kanwil Bea dan Cukai Sumut melakukan penyelidikan,” ucap Jaksa, dihadapan Ketua Majelis hakim, Tengku Oyong. 

Lebih lanjut katanya, pada tanggal 1 Juli 2019 sekira pukul 23.00 WIB, tim gabungan melakukan penyergapan terhadap 1 unit kapal Speedboat, di perairan utara Gosong Sibunga-bunga Kabupaten Serdangbedagai, yang dibawa oleh terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Peen. 

Baca Juga :  Antisipasi Aksi Kenakalan Remaja, Polsek Sibolga Sambas Laksanakan Patroli Dialogis

Pada saat melakukan penggeledahan terhadap kapal speedboat tersebut, ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisi sabu, dengan berat keseluruhan 6 kg. Selanjutnya saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Peen. 

Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh terdakwa dari seorang laki-laki keturunan India, atas perintah bos terdakwa bernama Atan (DPO). Sabu tersebut rencananya, diantar kepada orang Indonesia yang tidak terdakwa kenal diperairan antara laut dengan koordinat 40.40 di wilayah perairan Malaysia dan Indonesia. 

Dalam mengantar sabu tersebut, terdakwa mendapat upah dari Atan sebesar 10.000 ringgit Malaysia. Kemudian terdakwa memberikan upah kepada Ong Choo Peen sebesar 2.000 ringgit Malaysia, yang berperan menemani terdakwa dan mengemudikan kapal speedboat tersebut.(SB/S )

-->