Residivis Kasus Narkotika Ditembak Satres Narkoba Tanjungbalai

HENDRA TArigan, Residivis Kasus Narkotika yang Ditembak Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Sentralberita|Tanjungbalai-Seorang residivis kasus narkotika bernama Hendra Tarigan (30), terpaksa ditembak personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.

Pasalnya, warga Jalan Rupat Lingkungan IX Bahari, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan ini ditembak karena melakukan perlawanan usai ditangkap di Koskosan 72GAR, Jalan  Cermai Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungnbalai pada hari Jumat 4 Oktober 2019.

Kapolres Tanjungbali, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH dalam keterangan tertulisnya membenarkan hal tersebut.

“Benar. Tersangka yang ditembak ini merupakan residivis kasus narkotika. Ia terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan. Sementara tembakan peringatan yang diletuskan tidak diindahkan,” ujar AKBP Putu Yuda, Senin, (7/10/2019).

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, ihwal tertangkapnya tersangka berdasarkan tindak lanjut dari laporan yang menyebutkan tentang adanya seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu di kos-kosan tersebut.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 4 Begal Yang beraksi di 9 Lokasi, 2 Pelaku Ditembak

“Nah, menindaklanjuti informasi tersebut, petugas yang dipimpin langung oleh Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukukan pengintaian di lokasi dimaksud,” jelas Putu.

Setelah beberapa saat melakukan pengintaian, sebut Putu, petugas akhirnya melihat tersangka naik ke atas atap untuk mengambil kristal putih yang diduga sabu seberat 5,3 gram.

“Melihat itu, petugas langusung menyergap tersangka. Di situ, sang residivis sempat membuang barang haram tersebut dari genggamannya,” sebut orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini.

Namun sayang, kata Putu, saat dibawa pengembangan, Hendra berupaya melakukan perlawan ketika hendak melarikan diri dan selanjutnya diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kanan tersangka.

“Usai mendapat perawatan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses,” pungkas Putu seraya menambahakn tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. (sb.rs)

Baca Juga :  Pastikan Kesiapan Prasarana Jalan Hadapi Mudik 2025, Dishub Sumut Berangkatkan Tim Terpadu Lakukan Survei
-->