Palsukan 125 Ribu Merek Lem Setan, Terdakwa Hanya Dihukum Percobaan

sentralberita|Medan ~Majelis Hakim vonis terdakwa pemalsu 125 ribu Lem Setan atau merek SI A NO KU RI DO, Nyo Seng Tjoan alias Acuan di PN Medan hanya dengan hukuman percobaan, Rabu (4/9/2019).

Hakim yang diketuai Djaniko Girsang menghukum terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama 1 tahun karena melanggar Pasal 102 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Grafis. 

“Mengadili menyatkaan terdakwa Nyo Seng Tjoan alias Acuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal subsider Pasal 102 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Grafis. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, dengan  masa percobaan selama satu tahun,” ungkapnya.

Dalam pertimbangannya hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa telah membuat kerugian bagi orang lain dan akan dapat membingungkan konsumen dalam memilih merek yang asli. 

“Hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali serta belum pernah dipidana,” ungkap hakim.

Terdakwa yang terlihat lemas ini, seusai diputus menyebutkan dirinya pikir-pikir atas putusan tersebut. Demikian halnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan juga pikir-pikir.

Seusai sidang, terdakwa yang akan diwawancarai, menyebutkan dirinya sedang sakit dan menolak memberikan statement. “Maaf ya saya sedang sakit,” cetusnya sambil berjalan.

Sedangkangkan, JPU Randi menerangkan dirinya siap untuk melakukan banding di Pengadilan Tinggi sesuai permintaan korban. 

Baca Juga :  Dapat Hadiah Umroh dari Bobby Nasution, Peserta Baitul Arqam Pemuda Muhammadiyah Bersyukur dan Tak Menyangka

“Ya sikap kita masih pikir-pikir, tapi kalau korban minta banding, ya kita akan banding,” tegasnya.

Putusan ini terbilang rendah sebab terdakwa sama sekali tidak dibebankan biaya denda. 

Padahal kasus ini diperkirakan merugikan korban pemilik merek yaitu PT. Putra Permata Maju mencapai Rp 625 juta dari pemalsuan merek 125 ribu lem setan tersebut. 

Dimana dalam ketentuan pidana pasal 102 ini seharusnya terdakwa dapat dikenakan penjara selama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Putusan ini bahkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Padahal dalam sidang-sidang sebelumnya, Hakim ketua Djaniko yang juga Ketua PN Medan sempat mengultimatum Jaksa atas tertundanya kasus ini sudah melanggar asas peradilan.

“Jadi tolonglah dipercepat karena sesuai dengan prinsip Peradilan yaitu cepat, sederhana dan murah sudah dilanggar. Pak jaksa juga pastu sudah enggak enak dengan penundaan ini, sampai tiga kali ditunda. Jadi kami pun enggak bisa berbuat gimana karena tuntutan juga belum dibacakan,” tegasnya.

Bahkan ia menegaskan perbuatan terdakwa Acuan ini telah membuat kerugian baik bagi masyarakat, perusahaan dan perekonomian Indonesia.

“Kamu ini bisa menghancurkan kreativitas orang HaKI, Dalam perdagangan internasional Indonesia bisa dikucilkan, karena membuat produk lain seakan tidak dilindungi di negera sendiri dan hal itu berpengaruh bagi perekonomian. Perbuatan saudara juga membingungkan masyarakat dan konsumen, konsumen ingin sesuatu yang tertera, jadi masyarakat bingung meskipun indikator harga murah,” tegasnya.

Baca Juga :  Kadisdukcapil Simalungun Tidak Pernah Perintahkan Pungli, Segera Lakukan Investigasi Kebenaran Informasi

Terdakwa Acuan sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumut tanggal 15 Oktober 2018 oleh Direktur PT. Putra Permata Maju Perkasa, Dicky Pramono Peh selaku pemilik lisensi lem merek SI A NO KU RI DO dan logo G yang asli menemukan lem dengan tulisan merek SI A NO KU RI DO dan logo G yang palsu diperdagangkan oleh terdakwa.

Dalam keterangannya, terdakwa mengakui bahwa 260 karton lem merek SI A NO KU RI DO (Lem Setan) yang disita kepolisian adalah benar miliknya.

Terdakwa  Acuan menyebutkan bahwa dalam 1 kotak lem berisikan 500 pcs lem. Dimana ia membelinya dengan harga seluruhnya Rp 390 juta.

Artinya dari 260 kotak bila didalamnya ada 500 pcs per artinya terdakwa mengedarkan sekitar 125  ribu Lem merek SI A NO KU RI DO (Lem Setan) palsu di kota Medan.

Dimana apabila dikalikan dengan harga jual berkisar Rp 5000 maka terdakwa Acuan mendapatkan untung sebesar 625 juta dikurangi modal.( SB/FS )

-->