Umat Islam Unjuk Rasa di Medan, Minta Kapolri Tangkap dan Hukum Ahok

ahok4Sentralberita| Medan~ Ribuan umat Islam di Medan melakukan unjukrasa meminta Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian segera menangkap dan menghukum Ahok, karena telah menghina dan melecehkan Al-Qur’an sebagai hukum Allah sebagai kitab suci umat Islam.

Demikian ungkapan salah seorang orasi tokoh-tokoh umat Islam di Medan yang disampaikan Latif Khan pada unjuk rasa seusai sholat Jum’at (14/10/2016) di Mesjid Agung Medan.

Dengan memakai ikat kepala, umat Islam itu sejak usai shalat Jum’ at berdatangan dari berbagai Masjid di Medan. Ada yang membawa poster organisasi keagamaan, berbagai laskar umat Islam dan terlihat berbagai elemen organisasi keagamaan berkumpul di Mesjid Agung tersebut.

Dengan teriakan Allah Akbar…umat Islam bersatu padu dan mengungkapkan kekecewaan yang mendalam atas perlakuan Ahok. Dalam poster-poster dan baleho besar bertuliskan, “Tangkap dan Hukum Ahok, Ahok Minta Maaf? Penghina Al-Qur’an harus dihukum”.ahok3

Baca Juga :  Jum'at Barokah Bersama Anggota, Chairum Lubis: "Do'akan Saya Pulih Agar Bisa Bekerja Kembali"

Latif Khan dalam orasinya, umat Islam harus menegakkan hukum Allah, kita harus lebih takut kepada Allah dari pada Ahok. Kita disini bersatu sebagai umat Islam yang disatukan keimanan.

“Presiden Joko Widodo, Kapolri harus segera menghukum Ahok, Kami tak ingin ahok bisa tidur di negeri ini, karena kami anggap tak layak”, Latif Khan disambut Allah Akbar…

Setelah melakukan orasi secara bergantian, ribuan umat Islam itu melakukan sholat Ashar dan setelah itu mereka melanjutkan unjuk rasa ke Poltabes Medan untuk menyampaikan sikap kepada aparat kepolisisian agar segera Kapolri bertindak terhadap Ahok.

Dengan mengenderai sepeda motor mobil dan bahkan ada yang berjalan kaki, membuat jalan yang dilalaui macet total. Teriakan Allah Akaba… Allah Akbar… menyertai perjalanan mereka. Pihak aparat lalu litas terus mengikti dan melakukan penjagaan ketat. (SB/01)

Baca Juga :  Sat Pol Airud PatroliĀ  Cek Muatan Kapal TerkaitĀ  Barang Ilegal

Tinggalkan Balasan

-->