Penetapan Caleg Terpilih, KPU Medan Nunggu Putusan MK Karena Ada Parpol Gugat
![](http://sentralberita.com/wp-content/uploads/2019/08/rinaldi1.jpg)
sentralberita|Medan~Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan saat ini menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebab
ada salah satu Caleg Parpol usai penetapan hasil peroleh suara Pileg mengajukan permohonan gugatan Perolehan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
“Saat ini KPU masih menunggu hasil putusan MK guna melakukan penetapan terhadap Caleg terpilih anggota DPRD kota Medan periode 2019-2024 mendatang. ”ungkap Rinaldi, Kamis (1/8/2019).
Karena itu, kata Komisioner KPU Kota Medan Divisi Teknis, Rinaldi Khair belum bisa menentukan waktu dilaksanakannya penetapan hasil pemilihan calon legeslatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2019.
Namun setelah adanya putusan MK terhadap permohonan gugatan PHPU yang diajukan Caleg Parpol, KPU Medan akan menerima hasil putusan MK melalui KPU RI barulah KPU dapat menentukan pelaksanaan penetapan Caleg terpilih.
” Putusan MK dibacakan sekitar tanggal 6 – 9 Agustus 2019, ” ujar Rinaldi sembari menambahkan setelah putusan MK diterima, KPU kota Medan diberi waktu selama 5 hari untuk mempersiapan waktu melaksanakan penetapan Caleg terpilih dengan mengundang Parpol yang memperoleh kursi DPRD kota Medan pada Pemilu 2019 yang lalu.
“Jika dihitung dari sejak KPU menerima putusan, penetapan bisa saja dilaksanakan tanggal 12 -15 Agustus 2019,” imbuhnya mengakhiri.(SB/01)