Pemilik Ganja Dituntut 3,5 Tahun

Sentralberita|Medan ~ Terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis ganja, Junaidi Pelawi tak kuasa menahan air mata begitu mengetahui dirinya dituntut jaksa dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Awalnya, terdakwa tampak tertegun usai jaksa penuntut umum Rina Sari Sitepu membacakan tuntutan itu di hadapan Hakim Ketua Irwan Effendi. 

“Gimana dengan tuntutan itu, sudah cocok?,” tanya Hakim Ketua Irwan Effendi.
Namun, Junaidi Pelawi masih nampak linglung. “Sudah mengerti kamu?,” tanya Hakim Irwan Effendi mempertegas.

Dengan suara parau, terdakwa menyatakan menerima tuntutan itu. “terima pak,” jawab terdakwa dengan mata yang mulai nampak berkaca-kaca.

Melihat terdakwa yang mulai sesungukan, hakim anggota Aimafni Arli lantas menimpali. “Kenapa kau menangis?”tanya Aimafni.

Namun, belum sempat menjawab, mata Aimafni melirik ke arah pengunjung yang berdiri di sudut kanan ruang Kartika memperhatikan seorang ibu berhijab dan anak SMA juga tampak sedih, usai terdakwa dituntut.

Baca Juga :  Apresiasi Polrestabes Ungkap 31 Kasus Narkoba Selama Ramadan, Rico Waas Siap Tindak Tegas ASN Terlibat Narkoba

“Itu anakmu,?” tanya Aimafni.
Terdakwa lantas membenarkannya, dan ia mengaku istrinya juga ikut mendampinginya mendengarkan sidang tuntutan itu. 

“Jangan ditiru ya,” kata Aimafni kepada anak terdakwa. Usai sidang, wajah terdakwa masih tampak berkaca-kaca. Sambil ke luar ruang sidang, anak terdakwa ikut mengantar sambil memegang tangan ayahnya hingga ke sel sementara PN Medan.

Sebelumnya dalam berkas tuntutan jaksa disebutkan, kasus yang menjerat Junaidi Pelawi berawal pada Januari 2019, ia ditangkap anggota kepolisian dari Polrestabes Medan berkat informasi dari warga. 

Setelah ditelusuri, ternyata terdakwa menyimpan ganja itu di dalam kandang bebek. “Para saksi polisi masuk ke dalam kandang bebek tersebut dengan merusak dinding seng, setelah itu melakukan penangkapan terhadap terdakwa,”kata jaksa.

Baca Juga :  Upah-upah Kenduri Masyarakat Adat Medan, Bobby Nasution Ditepung Tawari

Dari dalam kandang polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti ganja. “Berupa bungkusan asoy berisi 66 amp/ bungkus ganja kecil di dekat kelambu tempat tidur terdakwa,” ujar jaksa.

Dari pengakuan terdakwa, ganja itu merupakan milik Sures (DPO). Rencananya akan diberikan kepada pembeli bernama Butet yang juga belum tertangkap.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas JPU.

( SB|AFS )

-->