Menkeu Setujui Usulan KPU Santunan Penyelenggara Pemilu Alami Kecelakaan

sentralberita|Medan~Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019.

Dalam Surat yang dikirim Menkeu t 25 April 2019, diuraikan bahwa besaran santunan adalah: (1) meninggal sebesar 36 juta; (2) cacat permanen sebesar 30 juta; (3) luka berat sebesar 16,5 juta; dan (4) luka sedang sebesar 8,25 juta. Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui.


Menurut Evi Novida Ginting Anggota KPU RI Kadiv SDM, santunan ini berlaku bagi penyelenggara yg mengalami kecelakaan kerja yg terjadi sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka.

Sedangkan bagi penyelenggara yg jatuh sakit, dlm Juknis yg sdg disusun KPU, akan dimasukkan dlm kategori luka sedang maupun luka berat.

Baca Juga :  KPU Tetapkan DPT Pilkada Medan 1.799.421 Pemilih, Jumlah Berkurang Sebanyak 6.029 dari DPS Sebelumnya

Menkeu juga menegaskan bahwa anggaran utk santunan ini tdk akan menambah alokasi anggaran di KPU. Namun KPU diminta utk mengoptimalkan anggaran yg saat ini telah dialokasikan bagi KPU. (SB/01/rel)

-->