Menyiksa dan Membunuh Mantan Komandan Serbia Diseret ke Pengadilan

mantan-komandan-paramiliter-serbia-dragan-vasiljkovic-tengah-diadili-di-_160920200102-519Sentral Berita | Zagreb ~ Seorang mantan komandan paramiliter Serbia diadili di Kroasia atas tuduhan menyiksa dan membunuh tentara serta warga sipil selama perang kemerdekaan pada 1991-1995, Selasa (20/9/2016).

Jaksa menuduh Dragan Vasiljkovic (61 tahun) melanggar Konvensi Jenewa dengan menyiksa serta membunuh tentara dan polisi Kroasia yang tertangkap di markas pemberontak Serbia di Knin pada musim panas 1991 dan dekat kota Benkovac pada 1993.

Dengan dimulainya pengadilan yang dibentuk di Den Haag untuk mengadili penjahat perang dari peristiwa pecahnya Yugoslavia, kelompok hak asasi manusia mendesak negara-negara di kawasan itu bertindak lebih banyak untuk secara domestik menyeret para pelakunya ke pengadilan.

Negara-negara tersebut secara umum fokus pada bekas laskar musuh yang diyakini melakukan kejahatan perang terhadap warga mereka. Kelompok HAM mengatakan Kroasia harus berbuat lebih banyak untuk menyelidiki kejahatan yang dilakukan warganya sendiri.

Baca Juga :  Rommy Van Boy Minta Dinas PUPR Relokasi Warga Tinggal di DAS

Vasiljkovic yang tinggal di Perth, Australia dan bekerja sebagai instruktur golf dengan nama Daniel Snedden, diekstradisi pada 2015 setelah otoritas Kroasia membuat perintah penangkapan bagi buronan itu. Mantan petempur yang memiliki kewarganegaraan ganda Serbia dan Australia itu mengatakan kepada pengadilan di kota Split, Adriatik ia sama sekali tidak merasa bersalah.

Ia juga dituduh membuat rencana untuk menyerang kantor polisi. Kroasia menyatakan kemerdekaannya dari Yugoslavia pada 1991, namun kelompok minoritas Serbia yang didukung Beograd memberontak dan merebut paksa sepertiga dari negara tersebut. Kroasia merebut kembali wilayah yang direbut itu dalam aksi serangan pada 1995.

Uni Eropa, dimana Kroasia bergabung pada 2013, berminat meningkatkan hubungan lebih baik antara tujuh negara pengganti Yugoslavia dan membujuk mereka mendekati integrasi dengan blok tersebut. Uni Eropa melihat kasus-kasus kejahatan yang tidak diselidiki dari perang yang menewaskan 130 ribu orang itu, sebagai penghambat utama bagi proses itu. (ROL/SB ~ 01)

Baca Juga :  Sekjen Gerindra Perkenalkan Rahmat Mirzani Djausal sebagai Calon Gubernur Lampung 2024

Tinggalkan Balasan

-->