Sarat Kepentingan Pengusaha, KTH Mardesa Tj. Leidong Tidak Akomodir Masyarakat Sekitar

Sentralberita|Labura~ Kelompok Tani Hutan (KTH) Mardesa yang mengaku telah mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) di areal lahan kawasan hutan lindung di desa Simandulang dan Kelurahan Tanjung Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak melibatkan dan mengikutsertakan masyarakat terdekat disekitar hutan.
Pasalnya, ratusan masyarakat di sekitar hutan yang tergabung di dalam KTH Hutan Lestari menolak kehadiran KTH Mardesa di lahan yang sudah lama mereka usahai.
Ketua KTH Hutan Lestari, Hotbin Situmorang mengatakan bahwa kami yang tergabung di dalam Kelompok KTH Hutan Lestari yeng berjumlah 114 orang merupakan warga Desa Simandulang dan Kelurahan Tanjung Leidong merasa keberatan karena tidak dilibatkan dalam program Perhutanan Sosial yaitu Hutan Kemasyarakatan ( HKm) yang dilakukan oleh KTH Mardesa.
Padahal kami merupakan masyarakat miskin dan terdekat yang berada di sekitar hutan dan sudah mengusahai lahan tersebut seluas lebih kurang 230 hektar seperti mananam padi, tanaman cabai, sayur mayur, mangga, sirsak dan lain sebagainya. Masyarakat bergantung terhadap lahan tersebut, terlebih untuk tanaman pangan seperti padi, cabai dan sayur- sayuran.
“Sebahagian areal lahan yang diusulkan oleh KTH Mardesa merupakan lahan yang sudah lama kami usahai. Namun sebelumnya kami tidak dilibatkan dan bahkan tidak mengetahui sama sekali adanya pengusulan IUPHkm yang dilakukan oleh KTH Mardesa” kata Hotbin, Minggu (3/3) di Tanjung Leidong.
Dijelaskannya, memang sebahagian lahan ada di usahai oleh KTH Mardesa letaknya ke-arah Kelurahan Tanjung Leidong. Namun yang menjadi permasalahan adalah lahan yang di usahai KTH Hutan Lestari ( Ke-arah Desa Simandulang) ikut di Klaim ( dicaplok) oleh KTH Mardesa tanpa sepengetahuan masyarakat yang ada di dalamnya.
Menurut Hotbin Situmorang, pengusulan IUPHKm KTH Mardesa dan bahkan kinerja Tim Verifikasi dari pihak Kehutanan, tidak transparan atau terselubung. “Hal ini terbukti kami masyarakatan yang benar-benar di sekitar hutan tidak mengetahui sama sekali. Kuat dugaan adanya kepentingan pribadi dari pengurus KTH Mardesa yang melindungi beberapa pengusaha ( cina ) yang sampai saat ini masih melakukan kegiatan di lahan tersebut” terangnya.
Meski begitu, pihaknya KTH Hutan Lestari tetap menyampaikan proposal permohonan IUPHKm kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bahkan sudah menyurati Dirjend Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Direktur Penyiapan Kawasan dan Perhutanan Sosial, Kasubdit Hutan Kemasyarakatan, Kepala BPSKL Sumatera Utara Medan, terkait Kepala KPH III Asahan terkait permasalahan ini.
“Kami sangat berharap agar kami juga dilibatkan dan ikut serta dalam program Perhutanan Sosial yaitu Hutan Kemasyarakatan di dalam kawasan hutan yang sudah kami usahai” harap Hotbin.
Menurut salah seorang anggota KTH Hutan Lestari saksi sejarah, Marukkil Sinaga (68) yang merupakan warga Dusun Blok dua Desa Simandulang dan sudah lama mengusahai lahan tersebut menceritakan bahwa pada tahun 1972 lahan tersebut telah di usahai oleh masyarakat sekitar, dengan menanami berupa tanaman pangan padi, sayur- sayuran, cabai dll. Namun karena sering digenang air pasang laut ( air asin ) sehingga sebahagian masyarakat meninggalkan lahan tersebut. Namun sebahagian masyarakat dan tetap mempertahankan sebahagian lahan tersebut dengan menanami tanaman padi hingga sekarang.
Pada tahun 1985 masyarakat melakukan pembentengan air asin secara manual (cangkul) secara bergotong royong.
Di tahun 2004, Along ( salah seorang pengusaha cina ) dari Kelurahan Leidong bekerja sama dengan pemerintah setempat seperti Lurah dan camat Leidong membeko lahan tersebut. Sebahagian lahan yang sudah diusahai masyarakat diganti rugi oleh Along. Kemudian Along memperjual belikan kepada beberapa pengusaha cina hingga sebahagian lahan sudah ditanamani kelapa sawit.
“Namun sekalipun telah usahai oleh Cina, sebahagian masyarakat sekitar tetap keberatan dan melakukan perlawanan terhadap pengusaha dengan tetap menanami lahan tersebut dengan tanaman seperti padi, Cabai dan lain sebagainya” jelasnya.
Lanjutnya, namun pada tahun 2017, tepatnya tanggal 10 sampai 14 Juli melalui Tim Terpadu (PPKH) Provinsi Sumatera Utara melakukan Operasi Pemulihan terhadap Kawasan Huatan yang dimaksud. Sebahagian tanaman kelapa sawit milik pengusaha cina telah dieksekusi. Namun lahan pertanian yang diusahai masyarakat ( Anggota KTH Hutan Lestari) tidak diganggu.
Setelah itu, sebahagian besar masyarakat kembali mengusahai lahan tersebut dengan menanami tanaman berupa padi, cabai, jagung, sayur mayur, sirsak dan lain sebagainya. Dan masyarakat semakin berkeyakianan untuk mengusahai lahan tersebut dan bersedia agar ikut serta dalam program Perhutanan Soaial atau Hutan Kemasyarakatan. (SB/wan)

Pingback: Låt inte bilen kosta en krona till