KPPU Gelar Sidang Perkara Paket Pembangunan Jalan Balige By Pass



sentralberita | Medan ~ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar Sidang Perkara No. 13/KPPU-L/2018 Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Tender Pekerjaan Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara. 
Sidang dipimpin oleh ketua majelis komisi M. Afif Hasbullah dan didampingi oleh Ukay Karyadi serta Kodrat Wibowo yang masing-masing sebagai anggota majelis komisi di ruang sidang Kantor KPPU Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan Jalan Gatot Subroto Medan Kamis (28/2).
Pihak terlapor terdiri dari tiga perusahaan dan satu panitia lelang yakni PT Karya Agung Pratama Cipta, PT Swakarsa Tunggal Mandiri, PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri, dan Kelompok Kerja (Pokja) Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017. Mereka diduga melakukan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 Terkait Tender Pekerjaan Pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.
Agenda sidang tersebut adalah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan oleh Investigator KPPU, dalam pemeriksaan tersebut saksi diminta untuk memberikan keterangan dihadapan Majelis Komisi, sebagaimana telah disampaikan dalam berita acara penyelidkan. Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum dari para terlapor diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.
 Ramli Simanjuntak, Kepala KPPU KPD Medan, menyampaikan bahwa perkara ini telah memasuki tahapan pemeriksaan lanjutan yang memiliki waktu 60 hari kerja. Pemeriksaan akan dilakukan baik terhadap terlapor, ahli maupun saksi-saksi yang telah diajukan oleh Investigator maupun Terlapor guna memberikan pembuktian di hadapan persidangan.  “Dalam persidangan ini beberapa saksi tidak hadir memenuhi panggilan dari KPPU. Untuk itu, guna kelancaran proses pemeriksaan, Saya mengimbau kepada para pihak yang dipanggil dalam proses pemeriksaan ini untuk hadir memberikan keterangan," ujarnya. (SB/rel/wie)
Baca Juga :  Wagub Surya dan Anggota DPR RI Rokhmin Dahuri, Bahas Agromaritim untuk Peningkatan Daya Saing Ekononi Sumut

Tinggalkan Balasan

-->