Anggota FPI Nyesal dan Akan Minta Ma’af pada Ibunya


Tersangka Rahmat Fuji Santoso (28) Laskar Front Pembela Islam (FPI) Kota Tebingtinggi saat ditanyain oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

sentralberita|Medan~Rahmat Fuji Santoso (28) adalah satu dari sebelas orang tersangka atas kasus penghasutan dan menghalangi serta membuat onar pada pertemuan keagamaan di acara Harlah Nadhlatul Ulama (NU) ke 93 yang dilaksanakan di Lapangan Sri Mersing, Kota Tebingtinggi pada Rabu (27/2 2019) mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.

Laskar Front Pembela Islam (FPI) Kota Tebingtinggi ini menyesali atas perbuatannya.Dirinya meminta maaf kepada ibunda karena tidak mendengarkan nasihatnya. “Saya menyesal dan akan minta maaf pada ibu. Apalagi ibu sudah melarang saya untuk tidak bergabung dengan FPI,” kata Rahmat, Kamis (28/2/2019).

Rahmat mengaku awalnya datang ke lokasi acara Tabliq Akbar dan Tausyiah yang diselenggarakan NU atas ajakan dari pengurus FPI di grub whatsAps. Namun setibanya di lokasi, salah seorang rekannya mengatakan acara tersebut menghina Rasul dan bendera Tauhid, sehingga ia dan lainnya bereaksi untuk membubarkan acara.

Saat ditanya hinaan apa yang disampaikan panitia dan peserta Harlah NU, Rahmat tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu dan tidak lihat. Saya hanya disampaikan sama rekan saya,” ungkapnya.

Pasca ditetapkan jadi tersangka dan ditahan, Rahmat juga mengaku baru menyadari bahwa aksi membubarkan acara NU tersebut berbau politik karena membawa baju bertuliskan hastag ganti presiden.

“Saya baru tau ada bawa baju ganti presiden. Yang saya tau saya diajak karena katanya acara tersebut menghina bendera tauhid,” ucapnya.

Rahmat bercerita baru delapan bulan ikut bergabung dengan Laskar FPI dan berencana akan menikah pada bulan Maret mendatang. Namun, kasus hukum yang menjeratnya akan mengganggu rencananya untuk berumah tangga.

Pria yang tak menyelesaikan jenjang pendidikan tingkat SMP mengaku sudah berulang kali diingatkan oleh Ibunya untuk tidak bergabung dengan FPI dan ternyata benar. “Meski saya belum dijenguk oleh ibu di sel tahanan, nanti saat ibu datang saya akan memohon maaf dan mengakui penyesalan,” kata Rahmat.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi menetapkan 11 orang tersangka atas kasus ini.

“Keseluruhan tersangka dilakukan penahanan apalagi bukti bukti sudah mencukupi,” katanya.

Saat ini, kesebelas tersangka yaitu Syahrul Amri Sirait, M Fauzi Saragih, M Husni Habibie, Anjas, Arif Darmadi, Amiruddin Sitompul, Suhairi, Oni Qital, Abdul Rahman, Ilham dan Rahmad Fuji Santoso.

Atas kasus ini, keseluruhan tersangka dikenakan pasal 160 subsider 175 junto pasal 55 dan 56 KUHP. “Mereka diancam hukuman 6 tahun penjara. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” tegas Tatan.(SB/01)

3 thoughts on “Anggota FPI Nyesal dan Akan Minta Ma’af pada Ibunya

  • Januari 2, 2024 pada 10:28 am
    Permalink

    243084 209050When I originally commented I clicked the -Notify me when new surveys are added- checkbox and from now on whenever a comment is added I purchase four emails sticking with exactly the same comment. Possibly there is by any means you may get rid of me from that service? Thanks! 508602

  • Mei 12, 2024 pada 5:58 pm
    Permalink

    314193 551232I just couldnt depart your website prior to suggesting that I incredibly enjoyed the normal information an individual offer for your visitors? Is gonna be back regularly so that you can inspect new posts 542693

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *