Soal Lahan Sari Rejo Diharapkan Saling Tahan Diri

“Kesepakatan itu menghasilkan agar ke dua belah pihak masing masing menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan di lokasi lahan yang masih sengketa. Artinya, jangan ada yang melakukan kegiatan diatas lahan tersebut menunggu ada keputusan terbaru yang saat ini sedang proses,” ujar Mulia yang akrap disapa Bayek ini kepada wartawan di gedung dewan, Selasa (13/9).
Dikatakan Bayek, semua pihak dan elemen masyarakat diharapkan dapat menjaga kondusifitas kota Medan. Maka untuk itu kesepakatan hasil RDP harus benar benar dijalankan sehingga tidak terjadi gejolak. Kepada masyarakat diminta untuk tidak mudah terpancing gesekan oknum oknum tertentu.
Ditambahkan Bayek, pihaknya menerima laporan bahwa ada yang melakukan kegiatan diatas lahan. Untuk itu, Bayek mengharapkan seluruh kegiatan diatas lahan sengketa supaya dihentikan untuk menjaga terjadinya konflik. Jika kesepakatan itu tidak diindahkan sangat dimungkinkan akan dilakukan pemanggilan RDP berikutnya.
Sebagaimana diketahui, pihak Lanud Soewondo memiliki lahan di Kelurahan Karang Sari dan Sari Rejo Kec Medan Polonia seluas 591,3 hektar. Diakuinya, pihaknya hanya menyelamatkan lahan dimaksud dari oknum penggarap.
Sementara itu masyarakat Karang Sari Rejo yang tergabung FORMAS mengklaim lahan dimaksud adalaha milik warga karena sudah menguasai puluhan tahun. Akibat saling mengklai sehingga terjadi bentrok warga dengan TNI AU. Dan akhir akhir ini DPRD Medan telah memfasilitasi kedua pihak untuk menahan diri.(SB/01)