Dua kali Mangkir, Jaksa Ancam Terbitkan DPO Aiptu P.Tarigan Terkait Sabu
sentralberita|Medan~Penegakan hukum terhadap Aiptu P Tarigan tampaknya lebih lambat dari dua tersangka lainnya. Padahal, kedua tersangka pasangan suami istri yang merekam aksi video Aiptu P Tarigan mengonsumsi sabu sudah lebih dulu disidangkan di Pengadilan Negeri ( PN ) Medan.
Terkait perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Situmorang yang menyidangkan kedua pasutri Ariandi dan Lusi Susanti yang merekam dan menyuplai sabu ke Aiptu P Tarigan mengaku wewenang Aiptu P Tarigan ada di tangan Kepolisian.
“Berkasnya sudah lengkap. Sudah P21. Tinggal menunggu penyerahan tahap II (tersangka dan Barang-bukti) saja dari Polda Sumut,” ujar Jacky di Pengadilan Negeri Medan.
Disinggung apakah akan menetapkan Aiptu P Tarigan sebagai DPO, Jacky menjelaskan bahwa berkas perkara Aiptu P Tarigan masih berada di tangan penyidik kepolisian, belum kejaksaan.
“Itu belum ranah kami. karna dia belum tahap II dari polisi ke kejaksaan. tapi pihak penyidik juga udah melakukan pemanggilan sesuai prosedur,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (17-2-2019).
Jacky Situmorang sebelumnya mengatakan bahwa Aiptu P Tarigan sudah dua kali dipanggil untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Ariandi dan Lusi Susanti, namun mantan Kepala Tim (Katim) Tugas Luar (TL) Polsek Medan Area tetap mangkir.
“Sebagai saksi dia tetap dipanggil. Kalau tidak hadir juga persidangan, persidangan masih tetap akan dilanjutkan,” ucap Jacky sembari mengabarkan bahwa Bintara Tinggi itu kini dipindahtugaskan ke Nias.
Jacky Situmorang yang menjadi penuntut umum pada persidangan Ariandi dan Lusi Susanti mengatakan bahwa perbuatan pasangan suami istri tersebut bersalah melakukan tindak pidana primer dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Jacky menerangkan perbuatan pasutri ini berakhir usai polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu mencapai 3 ons, 2 alat timbangan dan uang tunai sebesar Rp 38 juta di kediamannya Jalan Masjid No. 14 Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Denai Kota Medan pada Senin (3/9/2018) sore, setelah video “nyabu” Aiptu P Tarigan tersebar di media sosial.( SB/FS).