Pasutri Penyuplai Sabu Ke Aiptu P Tarigan Jalani Sidang Perdana

sentralberita|Medan ~Pasangan suami istri (Pasutri) penyuplai sabu kepada Aiptu P Tarigan. Keduanya yakni Fitri Ariandi (40) dan Lusi Susanti (31) tak dapat menahan malu saat didudukkan ke kursi pesakitan,dalam sidang di Pengadilan Negeri ( PN ) Medan diketuai majelis hakim Jarihat Simarmata.

Terlihat, keduanya beberapa kali menoleh ke kiri, mengetahui kamera wartawan menyorotnya pada sidang yang berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (1/2/2019).

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Jacky Situmorang dalam surat dakwaannya mengatakan bahwa perbuatan Fitri Ariandi dan Lusi Susanti bersalah melakukan tindak pidana primer dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”,ujar JPU.

 Jacky menerangkan perbuatan pasutri ini berakhir usai polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu mencapai 3 ons, 2 alat timbangan dan uang tunai sebesar Rp 38 juta di kediamannya Jalan Masjid No. 14 Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Denai Kota Medan pada Senin (3/9/2018) sore.

“Selain itu test urine yang dilakukan terhadap keduanya hasilnya positif mengandung narkoba,” sambung Jacky.

Menanggapi hal tersebut, pasutri yang mengenakan kaos tahanan Kejaksaan Negeri Medan ini mengaku tak akan mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan JPU. Melalui penasihat hukumnya, kedua terdakwa mempersilakan Majelis hakim melanjutkan persidangan dengan keterangan saksi.

Baca Juga :  Cegah Peredaran Narkoba, Polda Sumut dan TNI Gelar Razia Humanis di THM Black Owl Medan

“Langsung ke keterangan saksi saja, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum Fitri Ariandi dan Lusi Susanti.

Untuk mengadili keduanya JPU Jacky Situmorang rencananya akan mengahadirkan Aiptu P Tarigan yang ternyata sudah dipindahtugaskan ke Nias untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam berkas terpisah.

“Dia (Aiptu P Tarigan) bukan buron, dia di Nias. Setelah menerima tahap II dari Polda, kita tinggal daftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Medan dalam waktu dekat ini,” pungkasnya kepada wartawan.

Diketahui dalam kasus ini video Aiptu P Tarigan sempat membuat heboh warganet di Medan. Personel polsek Medan Area tersebut terlihat menghisap sabu usai videonya beredar di media sosial.(AFS).

Medan – andalas

Pasangan suami istri (Pasutri) penyuplai sabu kepada Aiptu P Tarigan. Keduanya yakni Fitri Ariandi (40) dan Lusi Susanti (31) tak dapat menahan malu saat didudukkan ke kursi pesakitan,dalam sidang di Pengadilan Negeri ( PN ) Medan diketuai majelis hakim Jarihat Simarmata.

Terlihat, keduanya beberapa kali menoleh ke kiri, mengetahui kamera wartawan menyorotnya pada sidang yang berlangsung di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (1/2/2019).

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Jacky Situmorang dalam surat dakwaannya mengatakan bahwa perbuatan Fitri Ariandi dan Lusi Susanti bersalah melakukan tindak pidana primer dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”,ujar JPU.

Baca Juga :  Santriwati SMP IT Darul Hikmah Pasaman Barat Sukses Raih Gelar Juara III

 Jacky menerangkan perbuatan pasutri ini berakhir usai polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu mencapai 3 ons, 2 alat timbangan dan uang tunai sebesar Rp 38 juta di kediamannya Jalan Masjid No. 14 Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Denai Kota Medan pada Senin (3/9/2018) sore.

“Selain itu test urine yang dilakukan terhadap keduanya hasilnya positif mengandung narkoba,” sambung Jacky.

Menanggapi hal tersebut, pasutri yang mengenakan kaos tahanan Kejaksaan Negeri Medan ini mengaku tak akan mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan JPU. Melalui penasihat hukumnya, kedua terdakwa mempersilakan Majelis hakim melanjutkan persidangan dengan keterangan saksi.

“Langsung ke keterangan saksi saja, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum Fitri Ariandi dan Lusi Susanti.

Untuk mengadili keduanya JPU Jacky Situmorang rencananya akan mengahadirkan Aiptu P Tarigan yang ternyata sudah dipindahtugaskan ke Nias untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam berkas terpisah.

“Dia (Aiptu P Tarigan) bukan buron, dia di Nias. Setelah menerima tahap II dari Polda, kita tinggal daftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Medan dalam waktu dekat ini,” pungkasnya kepada wartawan.

Diketahui dalam kasus ini video Aiptu P Tarigan sempat membuat heboh warganet di Medan. Personel polsek Medan Area tersebut terlihat menghisap sabu usai videonya beredar di media sosial.(SB/FS).

2 thoughts on “Pasutri Penyuplai Sabu Ke Aiptu P Tarigan Jalani Sidang Perdana

Tinggalkan Balasan

-->