SPBU Curang Disegel Pengawas Kemetrologi

sentralberita|Medan~Sebuah SPBU di kota Medan diduga melakukan kecurangan dengan cara mengurangi takaran. Terdapat indikasi kelalaian(kesengajaan) pemilik SPBU untuk membiarkan penyimpangan pengukuran, dengan tidak melaporkannya kepada Unit Metrologi Legal Kota Medan.

Ilustrasi SPBU disegel

Berdasarkan SOP yang ditetapkan Pertamina, setiap pagi sebelum transaksi BBM dilakukan kepada masyarakat, Pihak SPBU harus memastikan bahwa seluruh pompa ukur kesalahan penunjukkannya tidak lebih 0,5%.

Jika angka kesalahan nya lebih dari 0,5% pengusaha SPBU wajib melapor kepada Unit Metrologi Legal setempat untuk dilakukan tera ulang

Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Kemetrologian Direktorat Metrologi, Direktorat Jenderal Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan bersama sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, berhasil menyegel.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Sidak Sejumlah Lembaga Penyalur BBM dan LPG di Sumatera Utara

sebuah SPBU di Kota Medan yang memiliki 6 Nozzle untuk solar yang kesalahanya mencapai rata-rata -0,83%(minus).

Kesalahan minus berarti jumlah yang tertera pada display BBM sesunghuhnya kurang dari apa yang ditunjuk.

Dengan asumsi setiap Nozzle per hari menjual 20 ton solar, maka estomasi kerugian masyarakat kurang lebih mencapi 1,8 Milyar.

Tindakan pelaku SPBU tersebut melanggar UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) Pasal 25 huruf e. Dimana pelaku usaha melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan alat ukur dimana nilai penyimpangannya melebihi toleransi yang ditetapkan.

Sanksi yang dikenakan berdasarkan UUML tersebut adalah denda paling tinggi 1 juta dan atau kurungan.paling lama 1 tahun.

Baca Juga :  OJK Stop Stimulus Covid-19 untuk Jasa Keuangan Non Bank 

Tindakan yang sama dengan pendekatan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sanksi hukum yang dikenakan maksimal 2 Milyar atau penjara paling lama 5 tahun.

Pompa ukur yang diduga menjadi alat bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (SB)

Tinggalkan Balasan

-->