Sidang Prapid Kapoldasu Masuki Tahap Keterangan saksi

sentralberita|Medan ~Gugatan Praperadilan ( prapid) terhadap Kapolda Sumut cq Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut yang diajukan seorang jurnalis, M. Yusroh Hasibuan, kembali digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/1) sore.
Sidang beragendakan mendengar keterangan dua saksi yang melihat tersangka Yusroh diboyong tanpa surat penangkapan. Kedua saksi itu masing-masing, Aditya Satria dan Damaini Hidayat, rekan Yusroh yang pada 6 Oktober 2018 lalu masih bersama saat ke luar dari Kantor DPRD Batubara.
“Kami ke luar bertiga dari Kantor DPRD Batubara pak hakim. Saya, Yusroh, dan Damaini Hidayat. Saat masih di halaman kantor DPRD itu kami didatangi lima pria berpakaian sipil yang kata Yusroh polisi dari Polda,” ucap Aditya Satria.
“Saat kami didekati, salah seorang polisi memberikan surat klarifikasi dan mengajak Yusroh untuk ikut menjelaskan masalahnya di kantor,” lanjut Aditya.
Mendengar itu, lantas majelis hakim diketuai Achmad Sayuti bertanya pada saksi.
“Apa kamu lihat surat yang diberikan pria yang kamu sebut polisi tadi,” tanya hakim.
“Saya sempat membacanya pak hakim, kalau surat itu adalah surat klarifikasi tapi saya tidak dapat membaca detailnya karena mereka langsung membawa Yusroh ke mobil,” ungkap saksi.
Hal yang sama juga diutarakan Damaini Hidayat yang melihat Yusroh dibawa lima polisi berpakaian preman tanpa dilengkapi surat penangkapan.
“Kami bertiga lagi berjalan keluar dan didatangi lima polisi berpakaian sipil pak hakim. Mereka cuma berikan surat klarifikasi, katanya soal pencemaran nama baik Kapolda pak hakim,” kata Damaini Hidayat.
Setelah itu, Damaini bersama Aditya sempat mengecek ke polres namun keberadaan Yusroh juga tidak ada.
“Kami susul ke polres. Ternyata Yusroh tidak ada. Kata polisi, kalau polda yg nangkap pasti dibawa ke Polda,” kata Damaini.
“Dari mana kamu tahu kalau polisi Polda yang bawa,” tanya hakim lagi.
Damaini mengaku kalau ia sempat bertanya kepada seorang polisi bernama Fachrul yang tugas di Intel.
“Kata polisi bernama Fachrul kalau yang nangkap Polda pasti dibawa ke Polda lah, gitu pak hakim,” jawab Damaini.
Usai mendengarkan keterangan kedua saksi itu, Hakim Achmad Sayuti pun menunda persidangan dan akan dilanjutkan lagi pada Senin ( hari ini ) dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon.
Diketahui sebelumnya, M Yusroh Hasibuan melalui Korak-Sumut melakukan gugatan praperadilan dengan No.95/Pid.Pra/2018/PN Medan, terhadap Kepolri cq Kapolda Sumut cq dan Direktur Reskrimsus Polda (termohon), atas tidak sahnya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan pemohon sampai saat ini.
Kasus ini bermula setelah M Yusroh Hasibuan mengirimkan satu informasi ke grup WhatsApp wartawan Kab. Batubara, terkait aksi mahasiswa di Pematangsiantar yang meminta Kapoldasu dicopot.
Namun usai itu, M Yusroh Hasibuan pun langsung ditangkap tanpa disertai ada dasar laporan dan masih menjalani penahanan dari ancaman UU ITE sebagai dasar penahanannya. ( SBFS)